www.riau12.com
Selasa, 07-Mei-2024 | Jam Digital
17:06 WIB - Ajakan untuk Hidup Sederhana: Jaksa Riau Diminta Tinggalkan Kemewahan | 15:55 WIB - Telah Merancang Visi-Misi, Firdaus Kembali Maju Sebagai Calon Gubernur Riau Periode 2024-2029 | 15:39 WIB - Tak Terima Jual Tanah Orang Tua, Pria Kampar Tega Bacok Abang Kandung Sendiri | 15:14 WIB - Diiringi Ratusan Pendukung, Abdul Wahid Serahkan Berkas-berkas ke PDIP dan Nasdem Siang Ini | 15:02 WIB - Setdako Pekanbaru: Jukir Tak Beri Layanan, Biaya Parkir Boleh Tak di Bayar | 14:39 WIB - Capai Target IKD, Disdukcapil Pekanbaru Lakukan Jemput Bola
 
Mantan Gubri Rusli Zainal Ajukan PK
Jumat, 06-11-2015 - 13:52:58 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com-Setelah hampir dua tahun menjalani masa hukuman dibalik jeruji besi penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru. Atas perkara korupsi zin kehutanan dan kasus suap pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau ke XVIII yang menjeratnya.

Pada Jum'at (6/11/15) pagi. Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau (Gubri) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepihak pengadilan, atas putusan vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

Pengajuan PK ini, Rusli Zainal mohon keadilan dan mendapat keringan hukuman. Karena hukuman pidana selama 14 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) RI, melalui putusan kasasinya. Dinilai sangat terlalu berat.

" Mohon dukungannya ya. saya mengajukan PK ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Agar MA dapat kembali mempertimbagkan dan memberikan keringan hukuman," ucap Rusli didampingi kuasa hukumnya, Eva Nora SH, usai meninggalkan ruangan Tipikor PN Pekanbaru.

Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH kepada wartawan diruang kerjanya membenarkan adanya pengajuan PK dari terpidana Rusli Zainal yang akrab dipanggil RZ ini.

" Ya tadi bersama pengacaranya Pak RZ mengajukan permohonan PK," terang Denni.

Seperti diketahui sebelumnya, Kendati sempat turun hukumannya ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau, dengan menjalani hukuman selama 10 tahun penjara.

Melalui kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terhadap Rusli Zainal dengan putusan vonis hukuman selama 14 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsideir 6 bulan.

Amar putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Bachtiar Sitompul SH MH. Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 12 jo Pasal 18 jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 UU RI nomor 31 Tahun 1999.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Mantan Gubri Rusli Zainal Ajukan PK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved