Tukang Parkir Siap-siap Dipecat Jika Naikkan Tarif Sembarangan!
Kamis, 05-11-2015 - 08:38:00 WIB
|
Ilustrasi
|
PEKANBARU, Riau12.com - Polemik pengesahan Perda Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Pekanbaru, pada Senin (2/11/2015) lalu terus berbuntut panjang. Bahkan dikabarkan masyarakat sudah dikeluhkan dengan ulah petugas parkir yang telah menaikkan tarif parkir Rp.5000 per sepeda motor.
Padahal DPRD sudah mewanti-wanti juru parkir melalui Dishubkominfo untuk tidak menaikkan tarif parkir sebelum terbit Perwako yang mengatur juklak dan juknis.
"Jika ada juru parkir yang menaikkan tarif sebelum perda ini diterapkan dan belum ada perwako yang mengatur juklak dan juknis nya kita minta masyarakat melapor ke kita atau ke dinas terkait. Kita akan rekomendasikan agar mereka dipecat sebagai petugas parkir disitu, sebab parkir masih tarif lama yakni sepeda motor Rp.1000 dan mobil Rp. 2000," ujar Ketua Pansus Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti.
Bahkan menurut penjelasan Ida, DPRD sudah membentuk tim bersama Pemko dalam pengawasan di lapangan untuk melihat gerak-gerik juru parkir, dan jika ada ditemukan juru parkir yang sewena-wena menaikan tarif, maka sanksinya pemecatan dan SPT pengusahanya dicabut.
Seperti diketahui, tarif parkir dibagi dalam empat zona. Zona I terjadi dari jalan nasional dan sejenisnya (jalur rawan macet), zona II jalan provinsi, zona III jalan kota dan lokal dan zona IV jalan lingkungan.
Berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.(r12/hr)
Komentar Anda :