www.riau12.com
Selasa, 07-Mei-2024 | Jam Digital
17:06 WIB - Ajakan untuk Hidup Sederhana: Jaksa Riau Diminta Tinggalkan Kemewahan | 15:55 WIB - Telah Merancang Visi-Misi, Firdaus Kembali Maju Sebagai Calon Gubernur Riau Periode 2024-2029 | 15:39 WIB - Tak Terima Jual Tanah Orang Tua, Pria Kampar Tega Bacok Abang Kandung Sendiri | 15:14 WIB - Diiringi Ratusan Pendukung, Abdul Wahid Serahkan Berkas-berkas ke PDIP dan Nasdem Siang Ini | 15:02 WIB - Setdako Pekanbaru: Jukir Tak Beri Layanan, Biaya Parkir Boleh Tak di Bayar | 14:39 WIB - Capai Target IKD, Disdukcapil Pekanbaru Lakukan Jemput Bola
 
Tukang Parkir Siap-siap Dipecat Jika Naikkan Tarif Sembarangan!
Kamis, 05-11-2015 - 08:38:00 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Polemik pengesahan Perda Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Pekanbaru, pada Senin (2/11/2015) lalu terus berbuntut panjang. Bahkan dikabarkan masyarakat sudah dikeluhkan dengan ulah petugas parkir yang telah menaikkan tarif parkir Rp.5000 per sepeda motor.

Padahal DPRD sudah mewanti-wanti juru parkir melalui Dishubkominfo untuk tidak menaikkan tarif parkir sebelum terbit Perwako yang mengatur juklak dan juknis.

"Jika ada juru parkir yang menaikkan tarif sebelum perda ini diterapkan dan belum ada perwako yang mengatur juklak dan juknis nya kita minta masyarakat melapor ke kita atau ke dinas terkait. Kita akan rekomendasikan agar mereka dipecat sebagai petugas parkir disitu, sebab parkir masih tarif lama yakni sepeda motor Rp.1000 dan mobil Rp. 2000," ujar Ketua Pansus Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti.

Bahkan menurut penjelasan Ida, DPRD sudah membentuk tim bersama Pemko dalam pengawasan di lapangan untuk melihat gerak-gerik juru parkir, dan jika ada ditemukan juru parkir yang sewena-wena menaikan tarif, maka sanksinya pemecatan dan SPT pengusahanya dicabut.

Seperti diketahui, tarif parkir dibagi dalam empat zona. Zona I terjadi dari jalan nasional dan sejenisnya (jalur rawan macet), zona II jalan provinsi, zona III jalan kota dan lokal dan zona IV jalan lingkungan.

Berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Tukang Parkir Siap-siap Dipecat Jika Naikkan Tarif Sembarangan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved