Kadisnaker: Dewan Pengupahan Pemko Pekanbaru Bahas UMK
Jumat, 16-10-2015 - 13:49:37 WIB
PEKANBARU, Riau 12.com-Menjelang akhir tahun dewan pengupahan Kota Pekanbaru yang mulai melakukan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016. Tim Tripartit yang terdiri dari unsur Pemerintah, Pelaku usaha dan organisasi pekerja ini sama-sama mencari angka kesepakatan.
"Sudah ada beberapa kali rapat untuk membahas evaluasi hasil survei Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Pekanbaru," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jhonny Sarikoen, Kamis (15/10/2015).
Menurut Jhonny Sarikoen, pembahasan KLH tersebut sangat alot karena harus memadukan kesepakatan antara tripartit, sehingga tidak ada yang diberatkan baik pelaku usaha yang akan menjalankan kewajibannya maupun serikat pekerja. Meski terjadi tarik ulur antara ketiganya, namun harus tetap saja hasil UMK ini harus disepakati sesuai batasan waktu.
Jhonny Sarikoen, menyebutkan sesuai jadwal waktu tahunan pembahasan UMK memang dilakukan pada dua bulan menjelang akhir tahun.
"Karena dibutuhkan waktu untuk mengkaji 11 daftar KLH dari sekitar 60 an item kebutuhan yang disurvey harganya," bebernya.
Diakuinya sejauh ini pihaknya belum mendapatkan angka sepakat sehingga belum bisa diputuskan. Jika sudah didapat angka sepakat maka proses selanjutnya akan diusulkan ke Wali Kota Pekanbaru dan Gubernur Riau. "Kami menargetkan November ini sudah tuntas," tutur Jhonny Sarikoen,
Dia menambahkan yakin akan ada kenaikan UMK tahun 2016, namun besaran itu masih perlu kesepakatan. Sebelumnya diberitakan besaran angka Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2015 mencapai Rp1.925.000 .
Angka UMK 2015 ini alami kenaikan sebesar 8,45 persen dibanding tahun 2014 lalu. "UMK 2015 di sepakati Rp1.925.000 naik dari tahun 2014 yang mencapai Rp1.775.000," tutupnya.(r12)
Komentar Anda :