Modif Tangki Pajero 500 Liter untuk Timbun Solar, Warga Aceh Diamankan Polda Riau
Selasa, 16-08-2022 - 13:35:45 WIB
Riau12.com - PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) melalui Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan AZ (27) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar subsidi jenis solar. Pria yang berasal dari Kabupaten Aceh Tengah, Aceh ini tertangkap basah tengah melakukan pembelian solar subsidi menggunakan mobil Mitsubishi Pajero yang tangki bahan bakarnya sudah di modifikasi.
Dirinci Kabid Humas Polda Riau, Kobes Pol Sunarto nebjelaskan Pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 wib, Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah. Dimana modus operandi melakukan pengisian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Bio Solar dengan menggunakan kendaraan roda 4 yang dilengkapi dengan tangki yang telah dimodifikasi kapasitas muatan ± 500 Liter.
Sementara saat diamankan kendaraan itu telah berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak ±100 ) liter yang diduga dilakukan oleh AZ.
"Pelaku kita aman dihalaman depan SPBU Nomor 13.282.612 Jalan SM Amin Arengka 2 Kota Pekanbaru," bebernya.
Selain kendaraan Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi BK 1836 QF, petugas juga mengamankan sebuah tangki modifikasi kapasitas muatan 500 liter yang terbuat dari besi yang berisikan bahan bakar minyak jenis Bio Solar.
Pelaku melanggar Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(Rtc)
Komentar Anda :