www.riau12.com
Sabtu, 18-Mei-2024 | Jam Digital
11:08 WIB - Tingkatkan Konektivitas Antar Pulau, Pemprov Riau Tinjau Pembangunan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis | 10:55 WIB - Amit Halevi Konfirmasi 24 Brigade Hamas Tidak Ada Dihancurkan, " Netanhayu Berbohong" | 10:38 WIB - Bawaslu Pekanbaru Cari 83 PKD Untuk Pilkada 2024, Berminat? Ini Syarat dan Tanggalnya | 10:20 WIB - Diduga Mark Up Anggaran APBD, Mantan Plt Kadiskominfo Dumai Ditahan | 09:55 WIB - Syamsuar Bersama PKS dan PAN Maju di Pilgubri Riau 2024, Bagaimana Dengan Golkar? | 09:46 WIB - Akhir Pekan Ini Riau Masih Berpotensi di Guyur Hujan, Jaga Kesehatan Jangan Sampai Sakit
 
Modif Tangki Pajero 500 Liter untuk Timbun Solar, Warga Aceh Diamankan Polda Riau
Selasa, 16-08-2022 - 13:35:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) melalui Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan AZ (27) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar subsidi jenis solar. Pria yang berasal dari Kabupaten Aceh Tengah, Aceh ini tertangkap basah tengah melakukan pembelian solar subsidi menggunakan mobil Mitsubishi Pajero yang tangki bahan bakarnya sudah di modifikasi.

Dirinci Kabid Humas Polda Riau, Kobes Pol Sunarto nebjelaskan Pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 wib, Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah. Dimana modus operandi melakukan pengisian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Bio Solar dengan menggunakan kendaraan roda 4 yang dilengkapi dengan tangki yang telah dimodifikasi kapasitas muatan ± 500 Liter.

Sementara saat diamankan kendaraan itu telah berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak ±100 ) liter yang diduga dilakukan oleh AZ.

"Pelaku kita aman dihalaman depan SPBU Nomor 13.282.612 Jalan SM Amin Arengka 2 Kota Pekanbaru," bebernya.

Selain kendaraan Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi BK 1836 QF, petugas juga mengamankan sebuah tangki modifikasi kapasitas muatan 500 liter yang terbuat dari besi yang berisikan bahan bakar minyak jenis Bio Solar.

Pelaku melanggar Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(Rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Modif Tangki Pajero 500 Liter untuk Timbun Solar, Warga Aceh Diamankan Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved