Tak Miliki Izin, Pemkab Kampar Segel 4 Perusahaan Nakal di Tapung Hulu
Kamis, 21-07-2022 - 05:00:23 WIB
Riau12.com-BANGKINANG - Pemerintah Kabupaten Kampar lakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang dinilai tidak memiliki izin yang beroperasi di Kecamatan Tapung Hulu, Rabu (20/7/2022).
Penyegelan dilakukan Pemkab Kampar melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) didampingi Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfo Kampar, BPN Kampar, Pemerintah Kecamatan Tapung Hulu, Dan pemerintah Desa Danau Lancang
Ada empat perusahaan yang disegel mereka, diantaranya PT. Mandau Alam Sejahtera, PT Mandau Alam Lestari, PT. Lindai Jaya lestari dan PT. Kamparindo Sejahtera.
Tim Pemkab Kampar ini juga menemukan di PT. Mandau Alam Sejahtera beberapa karyawan perusahaan yang tidak diberi BPJS dan tidak memiliki IUP, HGU, izin lingkungan, Izin Lokasi, IMB. Sementara PT Lindai Jaya Lestari ada penolakan terhadap penandatanganan berita acara dari hasil temuan tim Pemkab Kampar terhadap izin perusahaan yang tidak melengkapi izin.
Kepala DPM-PTSP Kampar, Hambali kepada wartawan menyampaikan bahwa akan terus melakukan upaya-upaya penertiban terhadap perusahaan yang tidak melengkapi izin tersebut.
"Kami akan terus menyegel perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap. Dan apabila tanda segel itu dirusak, dihilangkan atau ditutupi, kami dari Pemkab Kampar akan melakukan tindakan tegas ke tingkat yang lebih tinggi terhadap oknum perusahaan yang sengaja melakukannya," tegasnya.
Mantan Kasat Pol PP Kampar ini juga mengungkapkan, bahwa saat ini masih belum ada itikad baik perusahaan yang telah disegel sebelumnya dalam mengurus perizinan perusahaannya.
"Kami dari Pemkab Kampar menghimbau kepada perusahaan yang telah kami segel sebelumnya agar mempercepat melengkapi izin perusahaannya. Apabila masih belum di lengkapi kedepannya, kami akan melakukan langkah-langkah yang lebih tegas," ucapnya.
Komentar Anda :