www.riau12.com
Jum'at, 29-Maret-2024 | Jam Digital
20:28 WIB - Hati-hati Pas Mudik, Berikut Daftar 48 Titik Rawan Kecelakaan di Riau | 20:07 WIB - Program CSR RAPP Kembali Dapat Penghargaan dari Pemkab Pelalawan | 17:57 WIB - DPRD Sebut PI Untuk PD KAK dan BKSE Sesuai Regulasi | 17:33 WIB - 19.800 Kg Mangga Ilegal Asal Malaysia Tangkapan BC Bengkalis Dimusnahkan di Kepulauan Meranti | 16:29 WIB - Gagal di Pileg 2024, Ida Yulita Susanti Serius Incar Kursi Walikota Pekanbaru | 13:32 WIB - Polisi Kembali Tangkap Bandar di Pangeran Hidayat, Amankan 9 Paket Sabu
 
6 Personil Polda Riau di Berhentikan Secara Tidak Hormat
Senin, 19-08-2019 - 18:23:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU - Sebanyak enam personil Polda Riau diberhentikan secara tidak hormat oleh Polda Riau. Pemberhentian ini dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prohastopo.

Enam personil tersebut yakni Putra Budi Rahman yang merupakan mantan personil Res Narkoba Polda Riau. Ia mendapatkan PTDH 31 Juli 2019, karena melanggar pasal 11 huruf C dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana ia tidak menjalankan kewajiban dengan menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum dan tidak menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga secara santun.

Selanjutnya, Harpin yang merupakan mantan personil Yanma SPN Pekanbaru. Ia mendapat PTDH 31 Juli 2019, karena melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, yaitu telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 601/Pid.Sus/2017/PN.Pbr tanggal 25 Agustus 2017 selama lima tahun, tanpa hak melawan hukum memiliki nakotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Kemudian, Carli Togu Suprianto, yang merupakan mantan personil Sat Narkoba Polres Dumai, PTDH 31-07-2019 dengan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, yaitu telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Ini terhitung mulai tanggal 13 Maret 2018 sampai 23 April 2018.

Lalu, Yoga Sakti Munandar yang merupakan mantan personil Polres Indragiri Hilir, PTDH 31 Juli 2019 yang melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, yaitu telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut terhitung mulai tanggal 01 Februari 2017 sampai 17 Maret 2017 dan berlanjut kembali dari tanggal 18 Maret 2017 sampai 07 Januari 2018.

Kemudian, Akhmad Khusaeri. Dia adalah mantan personil Brimob Polda Riau, PTDH tanggal 31-07-2019. Dimana ia melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, yaitu telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 562/PID.SUS/2017/PN.Pbr tanggal 27 Juli 2017 selama 7 tahun dan denda Rp. 800.000.000 <800000000>. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menguasai Nakotika golongan I bukan tanaman (sabu)

Terakhir yakni Ilham Suardi mantan personil Sabhara Polres Pelelawan. Pengukuhan PTDH, Skep PTDH Bulan November 2018 yang lalu.

"Kejadian ini menjadi koreksi untuk kita semua agar semua personil lebih awas dan berhati hati agar tidak terjerumus dalam tindak laku yang bisa merugikan institusi Polri, diri dan selanjutnya merugikan keluarga," tegasnya.

Menurutnya, para personil tersebut sebelumnya telah diperingatkan berkali-kali. Namun, tidak ada itikad baik untuk berubah. "lebih baik membina yang sudah ada dan baik perilakunya. Bagi Polri junior yang baru saja dilantik agar menjaga diri. Karena sangat rentan dengan godaan. Sebab yang muda yang biasanya sering terpengaruh gara-gara Gadget lepas kendali dan akhirnya salah dalam menggunakan tekhnologi," Paparnya.

Menurut Kapolda, Provinsi Riau termasuk dalam 5 besar dari seluruh Indonesia dalam penyalahgunaan Narkoba tertinggi. "Karena itu kita harus ingat bahwa keluarga kita mengharapkan kita. Jangan mengecewakan keluarga. Apapun jenjang Pendidikan saat masuk Polri, semua adalah yang terpilih dengan predikat terbaik," tutupnya.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • 6 Personil Polda Riau di Berhentikan Secara Tidak Hormat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved