www.riau12.com
Rabu, 24-April-2024 | Jam Digital
08:09 WIB - Peluk Kucing Empat Jam Digaji Rp.162 Juta, Kok Bisa? | 12:00 WIB - Pemkab Kampar Anggarkan Pengadaan Handphone, Hati Masyarakat Terluka | 11:44 WIB - Mata Panda Merusak Penampilanmu, Berikut Tips Mengatasinya | 09:02 WIB - Sering Macet, Pemprov Riau Akan Melakukan Pelebaran Jalan di Simpang Mall SKA | 08:44 WIB - LKPJ 2023 Banyak Kejanggalan, Pansus DPRD Akan Kupas Satu Persatu OPD di Pekanbaru | 08:58 WIB - Golkar Siapkan 5 Kader Untuk Pilgubri, H. Nasaruddin SH. MH Telah Mempersiapkan Diri
 
26 Tersangka Perkara Karhutla di Proses Polda Riau
Rabu, 07-08-2019 - 11:45:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU - Dari 26 perkara yang terjadi sepanjang 2019, Polda Riau proses sebanyak 26 tersangka. Dimana sekitar 210,655 hektare hangus terbakar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan 26 tersangka ini tersebar di seluruh jajaran Polda Riau. Sedangkan 26 kasus tengah ditangani. "Ada 26 kasus, 1 kasus sudah P21, 11 kasus dalam sidik, tahap I ada 1 kasus dan tahap II ada 13 kasus," Terangnya.

Sementara tersangka yakni dari Polres Indrifiri Hilir 1 tersangka dengan 40 hektare lahan, 2 tersangka ditangani Polres Indragiri Huludengan 4 hentare, 2 tersangka dan 35,9 hektare ditangani Polres Pelalawan, 3 tersangka dengan 7 hektare ditangani Polres Rokan Hilir.

Selanjutnya, Polres Bengkalis menangani 3 orang tersangka dengan luasan lahan terbakar paking luas di bandingkan wilayah lain. Yakni mencapai 100,75 hektare. Polres Siak dengan 1 tersangka dengan luas lahan hanya sekitar 2 hektare.

Untuk tersangka terbanyak ditangani oleh Polres Dumai yakni sebanyak 5 orang tersangka. Sedangkan untuk luas lahan hanya sekitar 12,5 hektare. Untuk Polres Meranti menangani 2 orang tersangka dengan luas lahan mencapai 3,2 hektare. Selanjutnya, Polres Kampar 1 orang dengan luas lahan 1 hektare.

Bukan hanya itu, Polres Kuantan Singingi menangani 3 orang tersangka dengan luas lahan sebanyak 2 hektare. Sementara Polresta Pekanbaru menangani 3 orang tersangka dengan luas lahan mencapai 1,26 hektare.

Diketahui 26 tersangka ini merupakan dari pihak perorangan bukan dari pihak perusahaan. Meski sebelumnya, Satgas Karhutla telah melaporkan kepada Gubernur Riau Syamsuar ada 5 perusahaan yang lalai menjaga wilayah konsesinya. Perusahaan itu yakni PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II,PT Wahana Sawit Subur Indah Siak, PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Seraya Sumber Lestari Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo. Namun hingga saat ini belum ada tersangka dari pihak perusahaan.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • 26 Tersangka Perkara Karhutla di Proses Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved