www.riau12.com
Jum'at, 26-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Bupati Bengkalis Amril Muklminin Dipanggil KPK
Jumat, 08-02-2019 - 09:01:09 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Bupati Bengkalis Amril Mukminin masuk dalam daftar pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/2/2019).

Orang nomor satu di kabupaten yang dijuluki Negeri Junjungan itu dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.

"Dalam jadwal pemeriksaan (penyidik) hari ini, iya yang bersangkutan (Amril Mukminin) diperiksa sebagai saksi," ucap Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.

Masih dalam daftar list pemeriksaan saksi itu, penyidik KPK diketahui juga melakukan pemanggilan terhadap tiga orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Mereka adalah H Azmi, Firzal Fudhoil dan Suhendri Asnan. Nama terakhir, diketahui sebagai salah seorang tersangka dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Bengkalis.

Terkait dengan pemeriksaan itu, Febri belum bisa memastikan apakah Amril dan tiga orang lainnya itu datang memenuhi panggilan penyidik KPK atau tidak. "Kehadirannya saya belum mendapat informasi, apakah datang atau tidak. Nanti kalau sudah dapat (informasinya), saya infokan," ujarnya seperti dilansir dari koran mx.

Diketahui, selain Hobby Siregar, ada tersangka lainnya. Dia adalah Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Muhammad Nasir. Dalam proyek peningkatan jalan tersebut, Muhammad Nasir kala itu merupakan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis.

Muhammad Nasir dan Hobby Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah sejak 11 Agustus 2017. Oleh KPK, keduanya dilakukan tindakan penahanan pada Rabu (5/12/2018) lalu dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Dimana, Muhammad Nasir ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Hobby Siregar ditahan di Rutan Salemba.

Dalam perkara ini, KPK masih terus melakukan penyidikan. Hal itu, dikarenakan, KPK mencium adanya keterlibatan pihak lain. Hal itu terbukti dari penyitaan uang sebesar Rp1,9 miliar di kediaman Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Penyitaan itu dilakukan penyidik KPK pada penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (1/6/2019) lalu. Tidak hanya uang, KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Proyek jalan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih itu diketahui dikerjakan dengan menggunakan APBD Bengkalis dengan tahun jamak atau multiyears, yaitu dari tahun 2013-2015.

Saat proses penganggaran, orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis itu merupakan anggota DPRD Bengkalis. Amril sendiri telah menjalani pemeriksaan. Beberapa kali diperiksa, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu masih berstatus sebagai saksi. Kini, oleh KPK, Amril dicekal untuk berpergian keluar negeri.

Selain Amril, proses pemeriksaan saksi juga dilakukan terhadap pihak lainnya. Seperti seorang kontraktor asal Jambi, H Ismail Ibrahim. Dia merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Merangin Karya Sejati.

Tidak hanya itu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis juga pernah diperiksa. Salah satunya, mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Bengkalis, Syarifuddin.

Hal yang sama juga dilakukan KPK terhadap beberapa anggota DPRD Bengkalis. Seperti, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kaderismanto, dan mantan anggota DPRD Bengkalis Suhendri Asnan. Keduanya merupakan kader PDI Perjuangan.

Dalam proses penyidikan, upaya pengumpulan alat bukti melalui penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau juga dilakukan. Seperti di Pekanbaru, KPK menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan rumah tersangka Muhammad Nasir. Di Kabupaten Bengkalis, KPK menggeledah kantor Dinas PU, kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri.

Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai sub kontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat digeledah Kantor PT MRC dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.

Masih dalam penyidikan perkara itu, KPK juga mengajukan surat cegah tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi terhadap Muhammad Nasir untuk berpergian ke luar negeri. Akibat pencekalan ini pula Muhammad Nasir gagal berangkat ibadah haji pada tahun 2017 lalu.

KPK juga telah mengajukan permohonan perpanjangan cekal untuk 6 bulan ke depan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan karena masa pencekalan yang pertama telah berakhir bulan ini. Upaya cekal dilakukan guna mempermudah proses penyidikan perkara.

Terkait dua tersangka, mereka diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.

Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(rsky)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Bengkalis Amril Muklminin Dipanggil KPK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved