www.riau12.com
Sabtu, 20-April-2024 | Jam Digital
12:00 WIB - Pemkab Kampar Anggarkan Pengadaan Handphone, Hati Masyarakat Terluka | 11:44 WIB - Mata Panda Merusak Penampilanmu, Berikut Tips Mengatasinya | 09:02 WIB - Sering Macet, Pemprov Riau Akan Melakukan Pelebaran Jalan di Simpang Mall SKA | 08:44 WIB - LKPJ 2023 Banyak Kejanggalan, Pansus DPRD Akan Kupas Satu Persatu OPD di Pekanbaru | 08:58 WIB - Golkar Siapkan 5 Kader Untuk Pilgubri, H. Nasaruddin SH. MH Telah Mempersiapkan Diri | 08:35 WIB - Capai Pasar Impor USD 2 Miliar, Jokowi Minta Apple Buka Pabrik di Indonesia
 
Sidang KIP Putuskan SSK Migas Badan Publik dan Wajib Transparan
Rabu, 09-01-2019 - 14:20:18 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU - Perkara sengketa informasi antara Novrizon Burman selaku pemohon dan SKK Migas Sumbagut sebagai termohon memasuki tahap akhir yakni agenda pembacaan putusan. Dalam sidang yang berlangsung di gedung KIP Riau, Rabu (09/01/19), majelis hakim memutuskan tiga putusan yang dinilai mengabulkan gugatan pemohon. 

Dalam sidang yang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan, anggota Majelis Johny Setiawan Mundung dan Alnofrizal dan dihadiri langsung oleh pemohon dan termohon ini memutuskan tiga amar putusan. Pertama, menyatakan bahwa SKK Migas Sumbagut adalah badan publick. Kedua , Menyatakan Informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi terbuka. Sedabgkan ketiga, Memerintahkan SKK Migas Sumbagut untuk menindak lanjuti permohonan pemohon ke SKL Migas pusat. 

Dengan amar putusan tersebut maka, Mejelis Hakim Komisioner menyatakan perkara ini telah selesai. Meski begitu, pihaknya tetap memberikan kesempatan bagi pemohon atau pun termohon yang merasa keberatan, dapat menyampaikan keberatannya secara tertulis kepada majelis persidangan. Hal ini dapat dilakukan selama 15 hari kerja setelah putusan ini diterima oleh masing-masing pihak hingga tiga hari kerja kedepan. 

Sementara, jika tidak ada keberatan dari dua belah pihak, maka keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Sehingga pemohon dapat memintakan ketetapan esekusi sesuai amar putusan tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, Novrizon Burman mengatakan bahwa dengan dikabulkannya permohonan dalam perkara ini, maka inilah saatnya rakyat Riau mengetahui seluruh informasi perusahaan minyak dan gas migas di daerahnya.  

"Kita berhak tahu secara pasti berapa sebenarnya produksi minyak yang disedot dari Bumi Lancang Kuning selama ini. Bukan hanya itu saja berapa dana CSR yang sudah disalurkan perusahaan migas dan distribusinya. Malahan juga berapa perusahaan migas yang beroperasi di Riau selama ini. Ini kan memang kita belum tau dan tentu saja dengan putusan tersebut mereka mau menginformasikan kepada kita rakyat Riau," katanya. 

Sebelumnya, kuasa hukumnya yakni Aspandiar SH,  juga telah optimistis pada sidang pembacaan putusan ini. Sebab, menurutnya ini sudah sesuai hierarki undang-undang (UU) di atas Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri. 

"Dilihat dari fakta-fakta persidangan, Termohon tidak bisa  membuktikan SKK Migas bukan Badan Publik. Sebaliknya, berdasarkan Perpres Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Pasal 18A berbunyi, biaya Operasional SKK Migas dilakukan sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara," paparnya. 

Dalam perkara ini, ada enam item informasi yang diminta Novrizon Burman kepada SKK Migas Sumbagut. Pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau. Kedua, informasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018. 

Ketiga, informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018. Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018. 

Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018. Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018. (rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Sidang KIP Putuskan SSK Migas Badan Publik dan Wajib Transparan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved