www.riau12.com
Sabtu, 20-April-2024 | Jam Digital
12:00 WIB - Pemkab Kampar Anggarkan Pengadaan Handphone, Hati Masyarakat Terluka | 11:44 WIB - Mata Panda Merusak Penampilanmu, Berikut Tips Mengatasinya | 09:02 WIB - Sering Macet, Pemprov Riau Akan Melakukan Pelebaran Jalan di Simpang Mall SKA | 08:44 WIB - LKPJ 2023 Banyak Kejanggalan, Pansus DPRD Akan Kupas Satu Persatu OPD di Pekanbaru | 08:58 WIB - Golkar Siapkan 5 Kader Untuk Pilgubri, H. Nasaruddin SH. MH Telah Mempersiapkan Diri | 08:35 WIB - Capai Pasar Impor USD 2 Miliar, Jokowi Minta Apple Buka Pabrik di Indonesia
 
Ada Bahan Berbahaya, BPOM Pekanbaru Amankan Kosmetik Senilai Rp 1 miliar
Selasa, 11-12-2018 - 09:01:09 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-BPOM Pekanbaru bersama Polda Riau, Diskes Riau dan Satpol PP menggelar Aksi Penertiban Pasar.

Aksi yang melibatkan berbagai pihak tersebut merupakan Aksi Penertiban Pasar periode II yang digelar sejak 19 November hingga 8 Desember 2018. Aksi di lakukan di Pekanbaru, Kampar, Siak, Pelalawan dan Rohul.

Tujuan aksi tersebut tambah Kashuri, merupakan upaya melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang sudah berkegiatan sesuai dengan regulasi.

"Aksi Penertiban Pasar periode II ini di lakukan pemeriksaan terhadap kosmetik tanpa ijin edar dan kosmetik mengandung bahan berbahaya," kata Kepala BPOM Pekanbaru, Muhammad Kashuri, Selasa (11/12/18)

Dari Aksi Penertiban Pasar, tambah Kashuri, dilakukan pemeriksaan terhadap 42 sarana seperti toserba, toko kelontong, klinik kecantikan, salon dan diatributor. Dari 42 sarana tersebut, 20 sarana tidak memenuhi ketentuan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, 22 sarana tidak ditemukan kosmetik tanpa ijin edar mauoun kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya. Di 20 sarana lainnya berhasil di amankan kosmetik tanpa ijin edat maupun mengandung bahan kimia berbahaya," terangnya.

Kashuri mengatakan bahwa pada aksi penertiban pasar periode II berhasil diamankan 620 item. Jumlah peaces nya mencapai 21.818 peaces.

"630 item kosmetik dengan jumlah 21.818 peaces tersebut senilai Rp 1,060 miliar," katanya.

Disinggung mengenai sanksinya, Kashuri mengatakan bahwa sesuai dengan UU tentang Kesehatan no.36 tahun 2009 pasal 197 disebutkan bahwa menjual dengan sengaja kosmetikdan alat kesehatan  tanpa ijin edar dapat di pidana p3njara 15 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.

"Untuk itu kita himbau kepada konsumen untuj tidak tergiur iklan, tidak tergiur harga murah, barang yang dibeli harus memiliki ijin edar," himbaunya.(r12/rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Ada Bahan Berbahaya, BPOM Pekanbaru Amankan Kosmetik Senilai Rp 1 miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved