Kejari Pelalawan Buat Aturan Larang Bawa HP saat Berkunjung
Senin, 03-12-2018 - 16:15:12 WIB
Riau12.com, PANGKALANKERINCI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan angkat bicara terkait larangan pengujung termasuk awak media, membawa telepon genggam selama bertamu di isntansi tersebut.
Larangan ini merupakan peraturan yang diterapkan Kejari Pelalawan dan bersifat elastis. Dimana jika jaksa maupun pejabat yang ditemui mempersilahkan menggunakan telepon pengunjung dan dipersilahkan kembali mengambil HP yang sudah dititipkan.
"Larangan pengunjung, membawa HP adalah peraturan yang diterapkan Kejari Pelalawan," terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Praden KS, Senin (3/12/18).
Praden bilang peraturan larangan pengunjung menggunakan HP atau sejenis alat perekam lainnya, seperti kamera dikwatirkan digunakan tamu untuk membuat aksi jebakan di institusi Kejari.
"Yang kita kwatirkan itu, takut HP atau alat-alat perekam digunakan oleh tamu membuat jebakan. Kan ada juga tamu-tamu ini memancing-mancing jaksa kita dan ia merekamnya," jelas Praden.
Secara rinci ia menjelaskan, peraturan tidak diperkenankan membawa HP itu, bersifat sementara. "Kan begini. Kita tidak mengekang kali lah. HP sementara saja dititip ke resepsion. Jika pejabat atau jaksa yang ditemui mempersilahkan gunakan HP. HPnya bisa diambil lagi," tandasnya.(rtc)
Komentar Anda :