Tak Kantongi Izin, Satpol PP Pekanbaru Segel Tower di Tenayan Raya
Selasa, 09-10-2018 - 12:30:12 WIB
Riau12.com, PEKANBARU-Satpol PP Kota Pekanbaru, Provinsi Riau segel tower telekomunikasi di Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (9/10/2018). Penyegelan dilakukan lantaran tower setinggi 20 meter itu tidak memiliki izin.
"Ditanya izinnya. Ternyata mereka tidak ada izin, asal bangun-bangun saja. Tentu kita segel," kata Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono.
Penyegelan dilakukan bukan hanya lantaran tidak memiliki izin. Keberadaan tower tersebut, menurut Agus sudah mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
"Masyarakat juga mengeluh dengan keberadaan tower tersebut. Terjadi gangguan terhadap televisi dan sebagainya," kata dia.
Penyegelan ini juga bagian dari rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang akan mengatur dan menata tower keberadaan tower. Jadi, ke depan tower-tower ini boleh berdiri di zona yang sudah ditetapkan.
"Tower-tower ini dihentikan izinnya karena akan ada penataan tower," jelasnya.
Sebelumnya, Diskominfo Pekanbaru mendata, ada 200 tower ilegal dari jumlah tower yang ada, yakni 800 titik. Sampai kini, Diskominfo masih melakukan pendataan dan Penataan. Penataan tower akan diatur lebih spesifik lagi dalam peraturan walikota (Perwako) yang akan dibahas secara final.
Jika selama ini tower-tower yang penempatannya ditentukan oleh operator atau provider selular, kini Pemko akan mengambil alih soal penentuan titik, di mana tower-tower boleh didirikan, agar tower yang didirikan lebih tertata dengan baik.(r12)
Komentar Anda :