www.riau12.com
Rabu, 24-April-2024 | Jam Digital
08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram | 08:09 WIB - Peluk Kucing Empat Jam Digaji Rp.162 Juta, Kok Bisa? | 12:00 WIB - Pemkab Kampar Anggarkan Pengadaan Handphone, Hati Masyarakat Terluka | 11:44 WIB - Mata Panda Merusak Penampilanmu, Berikut Tips Mengatasinya | 09:02 WIB - Sering Macet, Pemprov Riau Akan Melakukan Pelebaran Jalan di Simpang Mall SKA
 
Tim Yustisi Kampar Segel Pembangunan Tower Telekomunikasi PT IBS di Rumbio
Selasa, 18-09-2018 - 14:20:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, KAMPAR-Diduga kuat tak kantongi izin, Tim Penegakan Peraturan Daerah (Perda)/Tim Yustisi Satpol PP Kampar melakukan penghentian sementara pembangunan tower menara telekomunikasi milik PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang berlikasi di Desa Rumbio Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Pemasangan garis Satpol PP dan segel pada tower menara milik PT IBS ini karena telah melanggar Perda Kabupaten Kampar no 28 tahun 2009 tentang pelayanan perizinan dan rekomendasi usaha dan kegiatan bidang lingkungan hidup, Perda Kabupaten Kampar nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan peraturan Bupati Kampar nomor 4 tahun 2014 Jo nomor 27 tahun 2017 tentang pelimpahan wewenang perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Kampar.

Dikatakan Kasat Pol PP Kampar Hambali melalui Kabid Penegakan Perda Elfauzan saat ditemui di ruang kerjanya Senin (17/9/2018) menyampaikan," penyegelan ini kami lakukan karena tower menara milik PT IBS ini tidak miliki izin dan telah melanggar Perda Kabupaten Kampar," jelasnya.

"Dan kita sudah melayangkan surat teguran/peringatan kedua pada tanggal (6/9/2018) lalu dan kita beri waktu tujuh hari untuk mereka mengurus izin ke Dinas terkait," sambung Fauzan.

Ditambahkan Fauzan, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pemilik untuk menyelesaikan perizinannya. Oleh karena itu dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat teguran selanjutnya dan diberi waktu tiga hari, "Sekiranya tidak diindahkan tidak menutup kemungkinan kita akan lakukan pembongkaran," tegasnya sebagaimana dilansir dari detakkampar.

Sesuai dengan himbauan Bupati Kampar, silahkan berusaha dan berinvestasi di Kampar namun sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Tim Yustisi Kampar Segel Pembangunan Tower Telekomunikasi PT IBS di Rumbio
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved