Tim Yustisi Kampar Segel Pembangunan Tower Telekomunikasi PT IBS di Rumbio
Selasa, 18-09-2018 - 14:20:14 WIB
Riau12.com, KAMPAR-Diduga kuat tak kantongi izin, Tim Penegakan Peraturan Daerah (Perda)/Tim Yustisi Satpol PP Kampar melakukan penghentian sementara pembangunan tower menara telekomunikasi milik PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang berlikasi di Desa Rumbio Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Pemasangan garis Satpol PP dan segel pada tower menara milik PT IBS ini karena telah melanggar Perda Kabupaten Kampar no 28 tahun 2009 tentang pelayanan perizinan dan rekomendasi usaha dan kegiatan bidang lingkungan hidup, Perda Kabupaten Kampar nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan peraturan Bupati Kampar nomor 4 tahun 2014 Jo nomor 27 tahun 2017 tentang pelimpahan wewenang perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Kampar.
Dikatakan Kasat Pol PP Kampar Hambali melalui Kabid Penegakan Perda Elfauzan saat ditemui di ruang kerjanya Senin (17/9/2018) menyampaikan," penyegelan ini kami lakukan karena tower menara milik PT IBS ini tidak miliki izin dan telah melanggar Perda Kabupaten Kampar," jelasnya.
"Dan kita sudah melayangkan surat teguran/peringatan kedua pada tanggal (6/9/2018) lalu dan kita beri waktu tujuh hari untuk mereka mengurus izin ke Dinas terkait," sambung Fauzan.
Ditambahkan Fauzan, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pemilik untuk menyelesaikan perizinannya. Oleh karena itu dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat teguran selanjutnya dan diberi waktu tiga hari, "Sekiranya tidak diindahkan tidak menutup kemungkinan kita akan lakukan pembongkaran," tegasnya sebagaimana dilansir dari detakkampar.
Sesuai dengan himbauan Bupati Kampar, silahkan berusaha dan berinvestasi di Kampar namun sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. (*)
Komentar Anda :