www.riau12.com
Sabtu, 27-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Digagalkan Polisi, Dua Kurir Lintas Provinsi Diborgol Bawa Ribuan Ekstasi dari Pekanbaru
Kamis, 13-09-2018 - 19:30:21 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi yang diduga dikendalikan oleh warga Palembang, Sumatera Selatan. Dalam keberhasilan tersebut, polisi juga meringkus dua orang kurir, M Syaiful alias Mamang (45) dan Padri Illahi alias Ari (26) beserta barang bukti 1.256 butir pil ekstasi, 50 butir pil Happy Five, satu timbangan digital merk CHQ HWH dan 9 paket sabu-sabu.

Menurut Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi, kedua tersangka tertangkap oleh petugas saat berboncengan mengendari sepeda motor sambil membawa ribuan ekstasi tersebut di Jalan Lintas Timur, Km 22, Kecamatan Tenayan Raya pada Selasa (04/09/18) siang lalu. Rencananya, barang haram itu sendiri hendak diantarkan oleh tersangka ke seorang pemesan yang berada di Palembang, Sumsel.

"Dari hasil pemeriksaan tim (Unit Reskrim Polsek Senapelan), kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Tersangka M Syaiful memperoleh barang haram tersebut dari tersangka Padri alias Ari. Sedangkan tersangka Ari mendapatkan barang (narkoba) itu dari Da (DPO). Da inilah yang kemudian menyuruh tersangka Ari untuk mengantarkan ekstasi itu kepada tersangka M Syaiful. Semua narkoba tersebut adalah pesanan dari teman mereka inisial Gu (DPO) yang berada di Palembang," ujarnya didampingi Kapolsek Senapelan, Kompol Agung Triadi saat memimpin gelaran ekspose tersangka dan barang bukti, Kamis ( 13/09/18) siang.

Mantan Kapolres Kampar ini menjelaskan, untuk mengelabui petugas, kedua tersangka juga menyimpan narkoba tersebut dalam kemasan makanan sereal dan membawanya dalam sebuah tas ransel. Dari pekerjaan sebagai kurir, kedua tersangka juga mendapatkan upah bervariasi. Tersangka M Syaiful diupah oleh Gu sebesar Rp5 ribu per butir ekstasi dan jika dikalikan dengan 1.256 butir maka yang bersangkutan bisa menerima upah sekitar Rp6,2 juta. Sedangkan tersangka Ari akan mendapat upah Rp5 juta dari Da jika sudah berhasil menjalankan tugasnya mengantarkan narkoba tersebut.

"Kedua tersangka ini kurir lintas provinsi. Untuk Gu dan Da saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO. Dan untuk kedua tersangka (M Syaiful dan Padri Illahi alias Ari), sesuai perbuatannya mereka akan kita jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutupnya.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Digagalkan Polisi, Dua Kurir Lintas Provinsi Diborgol Bawa Ribuan Ekstasi dari Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved