www.riau12.com
Minggu, 18-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Dunia Pendidikan Tercoreng, Kepala Sekolah Ketahuan Lakukan Pungli
Jumat, 03-03-2017 - 09:09:55 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-MATARAM-Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial LM, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli).

LM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah NTB karena terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya dengan cara memaksa, untuk memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kepala sekolahnya (SMPN 6 Mataram) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Jumat (3/3/2017).

Alat bukti yang menguatkan LM ditetapkan sebagai tersangka, jelasnya, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun sejumlah dokumen temuan Tim Penyidik Subdit III bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda NTB. Adapun para saksi yang membubuhkan keterangannya dalam perkara ini berasal dari wali murid, pihak komite sekolah, rekanan sekolah tempat membeli peralatan, maupun ahli di bidang pidana dan bahasa.

Berdasarkan keterangannya, terindikasi kuat bahwa kepala sekolah melakukan pungutan dengan modus untuk pembelian sejumlah peralatan pendukung pelaksanaan kegiatan ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Setiap siswa kelas tiga yang hendak mengikuti kegiatan UNBK, diminta untuk mengeluarkan dana sebesar Rp300 ribu hingga nominal keseluruhannya pun diketahui mencapai angka Rp95 juta.

"Dana yang terkumpul itu didapat dari setoran para wali murid kelas tiga," ujar Tei Budi.

Untuk barang bukti berupa dokumen, tim penyidik turut menyertakan buku rekapitulasi keuangan pungutan, notulen rapat, dan catatan penggunaan dana dalam berkas perkaranya. Begitu juga dengan uang tunai Rp18 juta yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas saber pungli pada akhir tahun 2016.

Lebih lanjut, kini LM disangkakan terhadap Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Begitu juga Polda NTB menyangkakannya terhadap Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. (r12/oz)



 
Berita Lainnya :
  • Dunia Pendidikan Tercoreng, Kepala Sekolah Ketahuan Lakukan Pungli
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved