Dalam Waktu Dekat, Satpol PP Pekanbaru Akan Buka Pusat Informasi dan Call Center
Kamis, 04-02-2016 - 20:39:24 WIB
|
Zulfahmi Adrian
|
PEKANBARU,Riau12.com-Kebanyakan masyarakat kota Pekanbaru masih belum tahu dan tidak mengerti tentang peraturan daerah (Perda) kota Pekanbaru. Untuk itu sebagai terobosan baru Satpol PP dalam waktu dekat ini akan membuka pusat informasi dan Call Centar untuk memberikan pemahaman dan siap menerima laporan-laporan pelanggaran Perda di tengah-tengah masyarakat kota Pekanbaru.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada Riau12.com, Kamis (4/2/2016) diruang kerjanya.
Disebutkannya, untuk membuat masyarakat taat akan aturan-aturan yang berlaku tidak akan selesai dengan penindakan dan penindakan saja, tapi juga harus ada upaya pemberitahuan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
"Setelah ini berjalan, tentu akan kita awasi bersama, caranya dengan melibatkan masyarakat itu sendiri, cukup dengan melaporkan melalui Call Centar satpol PP. Itulah yang saat ini sedang kita rancang dan terapkan dalam waktu dekat ini," ungkap Zul.
Jadi ke depan, setiap masyarakat bisa langsung melaporkan apapun terkait pelanggawan Perda kepada pihaknya melalui layanan informasi. Sehingga Satpol PP tidak bekerja sendii lagi dalam mengawasi seluruh perda di kota Pekanbaru.
"Kita targetkan inovasi pusat Informasi Perdan dan Call Center ini bisa rampung bulan ini, dan bisa berjalan optimal," paparnya.
Lanjut, Zul juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada mereka yang kedapatan melanggar Perda. Pasalnya sudah dari jauh-jauh hari telah diberikan sosialisasi dan himbauan untuk tertib dan taat aturan.
"Sebagai contoh, Reklame tak kantongi izin akan langsung di tebang, toko yang tak miliki izin operasional akan di segel dan sebagainya," pungkasnya.(r12)
Komentar Anda :