Perda Masjid Paripurna Pekanbaru Disahkan
Selasa, 19-01-2016 - 15:31:34 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Sempat molor, akhirnya DPRD Pekanbaru menggelar rapat Paripurna pengesahan Perda Masjid Paripurna, Selasa (19/1/2016) di Gedung DPRD Pekanbaru.
Sebelum dilakukan pengesahan, Tim Pansus DPRD Pekanbaru yang diketuai oleh Masni Ernawati bersama Pemko sudah melakukan pembahasan secara meraton. Bahkan sempat turun ke lapangan meninjau langsung kondisi Masjid Paripurna Pekanbaru.
Sidang Paripurna langsung dipimpin oleh Sahril SH Ketua DPRD Kota Pekanbaru, didampingi wakilnya Sigit Yuwono ST serta dihadiri Walikota yang diwakili oleh Sekdako Pekanbaru Syukri Harto bersama SKPD terkait, serta para anggota DPRD Pekanbaru yang lainnya.
Sidang berlangsung lancar, dan tanpa diwarnai interupsi dari kalangan DPRD Pekanbaru, dalam laporannya, Masni Erna Wati, ketua sekaligus juru bicara Pansus memaparkan Ranperda Masjid ini sudah melalui kajian, masukan dan studi banding ke beberapa daerah. Dari hasil itu disimpulkan, bahwa sangat perlu adanya Masjid Paripurna di Kota Pekanbaru ini.
"Masjid Paripurna ini dirasakan sangat penting dan sangat bagus, dimana kita akan melihat sistem manajemen atau pengelolaan masjid yang teratur, baik buat para pengurus maupun buat jamaah masjid," katanya lagi.
Diakui Masni, dari 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru yang diusulkan Pemko sebelumnya, dalam perjalanan pembahasannya, Pansus mendapatkan masukan dari masyarakat bahawasanya Masjid Paripurna ini juga diadakan di tingkat kelurahan.
"Sehingga masjid Paripurna ini tidak hanya ada di tingkat kecamatan tapi berdasakan masukan dari masyarakat, Majid Paripurna juga ada di 58 kelurahan yang ada," katanya.
Masjid Paripurna yang sebelumnya diusulkan hanya untuk 12 kecamatan, ditambah 58 lagi, sesuai dengan jumlah kelurahan yang ada di kota ini. Sehingga jumlah Masjid Paripurna tersebut menjadi 70 masjid.(r12/hr)
Komentar Anda :