www.riau12.com
Minggu, 05-Mei-2024 | Jam Digital
14:04 WIB - Puluhan Tenda Pengungsi Rohingya Hiasi Trotoar Jalan di Pekanbaru | 13:38 WIB - Tekan Angka Stunting , Kampar Berhasil Raih Piagam Penghargaan di Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024 | 13:25 WIB - Efek Samping Vaksin Astra Zeneca, Dapat Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Nyawa? | 15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru
 
Tahun 2015, Satpol PP Pekanbaru Berhasil Tertibkan 310 Pelanggaran
Sabtu, 02-01-2016 - 17:11:16 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi atau penertiban pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sebanyak 310 kali selama tahun 2015. Kecamatan Tampan merupakan kecamatan paling banyak pelanggaran Perda.

Demikian dikatakan Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Jumat (1/1/2015) kemarin. Ia mengatakan banyaknya pelanggaran Perda di Kecamatan Tampan. Di kecamatan ini, gelandangan dan pengemis (gepeng) serta anak punk paling dominan.

Titik-titik yang banyak ditemukan gepeng dan anak punk seperti di Tabek Gadang dan Pasar Pagi Arengka. Selain itu, Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar jongkok sampai ke perbatasan Bangkinang juga sepanjang Jalan Subrantas sampai ke Pasar Pagi Arengka.

"Dibanding tahun 2014 meningkat 10 persen. Kecamatan Tampan yang paling besar, hampir seluruh jenis pelanggaran perda ada di sana," kata Zulfahmi.

Sepanjangan tahun 2015, sebanyak 214 kali penertiban terhadap PKL terkait Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum. Kemudian, 29 kali penertiban hiburan umum yang tertuang pada Perda Nomor 3 tahun 2002 dan 35 kali penertiban reklame sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak reklame dan Perwako Nomor 24 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame di Pekanbaru. Selain itu Satpol PP juga melakukan penertiban terkait Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan dan Perda Nomor 12 tahun 2007 tentang ketertiban sosial.

"Penegakan Perda Ketertiban Sosial ini kita mengamankan sekitar 250 orang gelandangan, pengemis dan anak punk sepanjang 2015," terangnya.

Sepanjang 2015 itu pula sebanyak 61 kasus diproses Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Sebanyak 45 sudah diselesaikan dan 16 masih dalam proses. 

"Ini mayoritas retribusi izin gangguan, izin reklame dan IMB," sebutnya.

Meningkatnya pelanggaran perda di Kota Pekanbaru disebabkan karena saat ini Pekanbaru diminati banyak pihak, baik oleh investor maupun pendatang. Namun, hal tersebut tidak diikuti dengan kesadaran masyarakat untuk mengikuti peraturan yang masih rendah.

"Tahun ini saya mengharapkan SKPD terkait juga memperbanyak sosialisasi. Kita lebih fokus pada pencegahan terjadinya pelanggaran perda. Kalau di tahun 2015 kita rutin penertiban. 

Penertiban ini efektif, hanya saja kita akui pengawasan kurang. Jadi mereka yang ditertibkan kembali lagi. Kita memang personil kurang, karena tugas penegakan perda kita sangat banyak juga," paparnya.

Lanjutnya, untuk pencegahan yang dilakukan tahun 2016 ini dengan memasang imbauan di titik-titik rawan pelanggaran perda. Dia mengatakan pihaknya memiliki wacana untuk membuat posko di persimpangan.

 "Kita punya wacana mendirikan posko Satpol PP di persimpangan. Untuk anggota, kita upayakan menambah 200 orang. Anggaran untuk menggajinya memakan Rp5 miliar," tutupnya.(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Tahun 2015, Satpol PP Pekanbaru Berhasil Tertibkan 310 Pelanggaran
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved