www.riau12.com
Senin, 29-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Larang Ikuti Hadiri HUT PGRI, Pemerintah Langgar Kebebasan Berserikat Guru
Sabtu, 12-12-2015 - 08:49:25 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Pemerintah dianggap melanggar hak azasi manusia untuk berserikat dan berpendapat karena sudah membatasi guru untuk menghadiri HUT PGRI. Apalagi PGRI bukanlah organisasi yang membahayakan stabilitas nasional.

Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengatakan, surat edaran yang menghimbau guru tidak perlu datang ke HUT PGRI sudah melanggar kebebasan seseorang untuk berserikat dan berpendapat. Pemerintah sudah dengan sengaja membatasi warga Negara untuk bebas beraktivitas dan menyelenggarakan suatu peringatan hari lahir suatu organisasi yang tidak menggangu keamanan Negara.

"Pemerintah itu secara langsung menggunakan kewenangannya untuk menekan kebebasan berekspresi warga negara. Itu sudah melanggar hak azasi manusia," kata Natalius.

Natalius menekankan, pemerintah adalah aktor pelaksana dan penegak hak azasi manusia. Sementara PGRI sebagai organisasi masyarakat adalah aktor yang mempunyai hak untuk bebas berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya di muka umum.

Guru, ujarnya, sudah sepantasnya mempertanyakan himbauan pemerintah itu. Pasalnya, Kemdikbud seharusnya menjadi aktor yang bertanggung jawab di bidang pendidikan serta Kemenpan dan RB adalah pelaku yang sewajibnya membina birokrasi.

"Jika semakin dibiarkan, maka tindakan menekan kebebasan berekspresi tersebut akan memperluas arogansi pemerintah yang tidak mengindahkan hak azasi manusia," tegasnya.

Natalius menerangkan, pemerintah bisa melarang organisasi untuk berekspresi dalam kaitannya dengan hak azasi jika organisasi itu mengancam keutuhan negara. Organisasi seperti GAM, RMS ataupun ISIS itu sah saja dilarang jika ingin berserikat karena termasuk kelompok pemicu instabilitas nasional. Tetapi melarang organisasi seperti PGRI tidak boleh karena mereka tidak mengancam keutuhan negara dan stabilitas nasional.

Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin sependapat dengan Komnas HAM bahwa surat edaran tersebut sudah melanggar hak azasi guru. Pemerintah juga sudah melanggar konstitusi sebab guru sebagai warga negara berhak merayakan HUT PGRI meski pemerintah sudah merayakan Hari Guru Nasional pada November lalu.

"Guru tidak wajib mematuhi isi surat edaran tersebut karena sudah tidak masuk akal. Sedangkan pemerintah juga tidak boleh memberi sanksi apa pun bagi guru yang akan hadir dalam perayaan tersebut," tandasnya.(r12/okz)




 
Berita Lainnya :
  • Larang Ikuti Hadiri HUT PGRI, Pemerintah Langgar Kebebasan Berserikat Guru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved