PEKANBARU,Riau12.com-Untuk memberikan pemahaman tentang kebebasan pers di Provinsi Riau, Kamis (10/12/15), Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau selenggarakan Seminar Komunikasi berkaitan dengan Kebebasan Pers di Provinsi Riau. Sebagai pembicara dalam seminar adalah akademisi Dr. Junaidi, M.Hum dan praktisi pers Mario Abdillah Khair. Seratusan mahasiswa peserta seminar yang hadir tampak antusias mengikuti acara, terlebih ketika sesi tanya jawab.
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau, Jupendri, S.Sos., M.I.Kom mengatakan tujuan seminar ini adalah sebagai salah satu bentuk sosialisasi dan pembelajaran kepada mahasiswa tentang dinamika kebebasan pers yang ada di Provinsi Riau.
"Kita ingin memberikan pemahaman kepada para mahasiswa apa dan bagaimana kebebasan pers itu serta bagaimana pula dinamika yang terjada saat ini di Riau," kata Jupendri.
Dua peristiwa yang mencederai kebebasan pers yang terjadi baru-baru ini berupa pemukulan Wartawan oleh oknum Polisi saat pengamanan kongres HMI dan peristiwa pelecehan Wartawan oleh seorang PNS di lingkungan pemerintah Provinsi Riau yang terjadi di Bagansiapiapi, juga menjadi topik yang dibicarakan dalam seminar ini.
"Selain itu, kebebasan pers itu mesti dilihat dari berbagai perspektif seperti aturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, norma agama serta nilai-nilai budaya Melayu. Pengaruh kebebasan pers berkaitan dengan pertumbuhan jumlah wartawan dan perusahaan pers, juga dibahas," tutup Jupendri.
Narasumber seminar Dr. Junaidi, M.Hum dalam pemaparannya menyampaikan bahwa kebebasan pers adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan tidak diartikan sebagai bebas yang tidak ada kontrol atau sebebas-bebasnya, tetapi bebas berdasarkan undang-undang pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Selain itu, kebebasan pers itu juga mesti sesuai dengan nilai-nilai kepatutan. Meskipun nilai kepatutan satu daerah dengan daerah lainnya berbeda," papar Junaidi.
Sementara itu, narasumber lainnya Mario Abdillah Khair mengatakan, undang-undang pers bukan saja hanya berlaku untuk kalangan pers saja, melainkan untuk pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan pers. Terkait dua peristiwa yang terjadi baru-baru ini, yaitu aksi kekerasan terhadap wartawan dan pelecehan profesi oleh oknum pejabat Riau yang terjadi di Bagansiapiapi, dia mengecam dan berharap ke depan kasus serupa tidak terulang lagi.
"Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi undang-undang. Tapi kasus kekerasan terhadap wartawan atau penghinaan profesi, masih tetap terjadi di Riau dan provinsi lain," kata dia.
Upaya yang menurut dia harus dilakukan ialah dengan kontiniu menggelar literasi tentang kode etik, undang-undang, peraturan terkait pers, dan pelatihan jurnalistik.
Kemudian berkaitan dengan pertumbuhan perusahaan pers dan dan pertumbuhan jumlah wartawan belakangan ini, Mario berharap ada korelasi yang signifikan antara pertumbuhan itu dengan peningkatan profesionalisme wartawan. (rls)
Komentar Anda :