www.riau12.com
Minggu, 05-Mei-2024 | Jam Digital
14:04 WIB - Puluhan Tenda Pengungsi Rohingya Hiasi Trotoar Jalan di Pekanbaru | 13:38 WIB - Tekan Angka Stunting , Kampar Berhasil Raih Piagam Penghargaan di Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024 | 13:25 WIB - Efek Samping Vaksin Astra Zeneca, Dapat Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Nyawa? | 15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru
 
Disnaker Sosialisasikan UMK Pekanbaru 2016 Ke Pengusaha
Sabtu, 28-11-2015 - 13:09:19 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mulai melakukan sosialisasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016 kepada semua pengusaha di wilayah tersebut.

"Mengingat batas waktu pemberlakuan dan masa sosialisasi tinggal sekitar satu bulan," ungkap Kadisnaker Kota Pekanbaru, Djonny Sarikoen, di Pekanbaru, Jumat.

Djonny menjelaskan saat ini UMK Pekanbaru masih di Provinsi Riau. Belum turun dan disahkan.

Namun demikian sembari menunggu pengesahan dari Gubernur, jelas Djonny pihaknya tetap menjalankan proses sosialisasi besaran UMK tahun 2016.

"Secara bertahap perusahaan akan kami surati untuk diberitahukan terkait besaran UMK 2016 yang sudah disepakati oleh Dewan pengupahan," tuturnya.

Djonny mengatakan, Dewan pengupahan  kota Pekanbaru, yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia, Disnaker dan Serikat Pekerja  menyepakati  besaran angka UMK Pekanbaru tahun 2016 sebesar Rp2.165.435.

"UMK ini sudah ditandatagani Walikota Pekanbaru untuk mendapatkan rekomendasi dan kini menunggu ketetapan dari Gubernur," sebutnya.

Djoni menyebutkan keputusan UMK tahun 2016 ini telah melalui proses pembahasan panjang antara serikat pekerja dan pengusaha di Pekanbaru yang tergabung dalam dewan pengupahan.

"Penetapan UMK 2016 sebesar Rp 2.165.435, ini sudah sesuai rumus yang diatur dalam PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan,"ujarnya.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Disnaker Sosialisasikan UMK Pekanbaru 2016 Ke Pengusaha
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved