Disnaker Sosialisasikan UMK Pekanbaru 2016 Ke Pengusaha
Sabtu, 28-11-2015 - 13:09:19 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mulai melakukan sosialisasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016 kepada semua pengusaha di wilayah tersebut.
"Mengingat batas waktu pemberlakuan dan masa sosialisasi tinggal sekitar satu bulan," ungkap Kadisnaker Kota Pekanbaru, Djonny Sarikoen, di Pekanbaru, Jumat.
Djonny menjelaskan saat ini UMK Pekanbaru masih di Provinsi Riau. Belum turun dan disahkan.
Namun demikian sembari menunggu pengesahan dari Gubernur, jelas Djonny pihaknya tetap menjalankan proses sosialisasi besaran UMK tahun 2016.
"Secara bertahap perusahaan akan kami surati untuk diberitahukan terkait besaran UMK 2016 yang sudah disepakati oleh Dewan pengupahan," tuturnya.
Djonny mengatakan, Dewan pengupahan kota Pekanbaru, yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia, Disnaker dan Serikat Pekerja menyepakati besaran angka UMK Pekanbaru tahun 2016 sebesar Rp2.165.435.
"UMK ini sudah ditandatagani Walikota Pekanbaru untuk mendapatkan rekomendasi dan kini menunggu ketetapan dari Gubernur," sebutnya.
Djoni menyebutkan keputusan UMK tahun 2016 ini telah melalui proses pembahasan panjang antara serikat pekerja dan pengusaha di Pekanbaru yang tergabung dalam dewan pengupahan.
"Penetapan UMK 2016 sebesar Rp 2.165.435, ini sudah sesuai rumus yang diatur dalam PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan,"ujarnya.(r12)
Komentar Anda :