Optimalkan Layanan Parkir, Dishub Akan Lakukan Evaluasi dan Pelatihan Jukir
Selasa, 03-11-2015 - 14:17:46 WIB
PEKANBARU, Riau12.com-Dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum tahun 2015 oleh Pemerintah kota Pekanbaru bersama DPRD kota Pekanbaru kemarin, mambuat Dinas Perhubungan terus melakukan berbagai perbaikan-perbaikan terutama dalam layanan jasa parkir itu sendiri.
Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan kota Pekanbaru, Wira Bhakti menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan pelatihan-pelatihan juru parkir di kota Pekanbaru, sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat yang menyatakan juru parkir hanya datang meminta duit saja dan tidak menjaga kendaraan yang ditinggal pemilik dengan serius.
"Kedepan, perda tarif restribusi parkir ini akan diberlakukan, maka dari itu ada persiapan-persiapan yang harus kita lakukan seperti pemasangan rambu-rambu parkir, plang tarif parkir, serta mempersiapkan juru parkir yang benar-benar bertanggung jawab atasi parkir tersebut," ungkap Wira ketika melakukan konfrensi pers di kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (03/11/2015).
Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah kota dalam menertibkan juru parkir -juru parkir yang tidak resmi. Seperti tidak menggunakan baju saragam, tidak memakai karcis dan menarik tarif diluar ketentuan.
"Bagi masyarakat menjumpai hal yang seperti ini, segera lapor pada kami, kami akan menindak lanjuti," tegasnya.
Selain itu, sebelum ada perwako Walikota tentang penertapan tarif baru parkir di tepi jalan umum ini maka seluruh parkir dikota Pekanbaru masih menggunakan tarif lama yakni untuk kendaraan roda dua Rp 1000 dan kendaraan roda empat Rp 2000. (r12)
Komentar Anda :