www.riau12.com
Minggu, 12-Mei-2024 | Jam Digital
20:37 WIB - Kesha Ratuliu Klarifikasi Usai Difitnah ART Beri Makan Sehari Sekali | 19:17 WIB - Bank Rakyat Indonesia Tembus 20 Besar dalam Daftar Pantauan Industri Perlu Diperhatikan Tahun 2024†| 18:44 WIB - Jadwal pertandingan ketiga penyisihan grup Piala Asia Putri U-17 2024 | 18:00 WIB - Semangat Independen Memudar: Rendahnya Pendaftaran Calon Kepala Daerah | 17:24 WIB - Kejahatan Kebencian Mengguncang Pekanbaru: Pengungsi Rohingya Diserang dengan Batu | 15:57 WIB - Telah Mendaftar di Beberapa Partai, Kardius Pasaribu Ikut Rebut Kursi Pilwako Pekanbaru 2024
 
3 Tahun Kepemimpinan Firdaus-Ayat
9 PNS Dipecat, 2 Banding
Jumat, 14-08-2015 - 09:41:35 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Pekanbaru dipecat. Pemecatan dilakukan dalam kurun semasa Wali Kota H Firdaus ST MT dan Wakil Wali Kota H Ayat Cahyadi SSi  memimpin Kota Pekanbaru. Dua PNS melakukan upaya banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Azharisman Rozie kepada wartawan, Kamis (13/8) mengungkapkan, kesembilan PNS ini dipecat tidak dengan hormat. Disebutkannya, masalah yang menjadi latar belakang pemecatan bermacam-macam.

"Ada yang izin sekolah namun tak pernah masuk lagi, ada pula yang tidak pernah masuk kerja," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Harris Rozie ini menjelaskan, pemecatan dilakukan sebagai bentuk komitmen wali kota menegakkan disiplin PNS.

"Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Kedisiplinan PNS jelas disebutkan jika ada yang tidak masuk selama 46 hari dalam setahun, pemecatan bisa diproses," kata Rozie.

Lanjutnya, selama Wali Kota Pekanbaru dijabat H Firdaus ST MT, sembilan PNS dipecat.

"Mereka yang dipecat tidak diberhentikan begitu saja. Mereka bisa mengajukan banding ke Bapeg. Ini sesuai dengan PP Nomor 53. Sejauh ini, ada dua orang yang banding," imbuhnya.

Atas banding yang diajukan itu, Rozie mengatakan keputusan akhir nanti akan berada di Bapeg.

"Apa keputusan Bapeg terhadap banding yang diajukan ini akan menjadi keputusan final bagi mereka," katanya lagi.

Di antara mereka yang dipecat, Rozie memberi contoh, seorang PNS mengajukan izin pendidikan sejak 2002 lalu. Tapi sampai sekarang tak lagi pernah masuk kerja.

"Dia dan satu pegawai lagi juga terancam kena sanksi pemecatan," ucapnya.

Pemecatan ini, dijelaskannya, bukanlah masalah suka atau tidak suka. PNS yang dipecat biasanya sudah melalui beberapa tahapan.(r12/rp)



 
Berita Lainnya :
  • 9 PNS Dipecat, 2 Banding
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved