Ada Bantuan Pendidikan di Baznas Kampar, Berminat! Berikut Syarat dan Kriteria Penerima
Riau12.com-BANGKINANG - Bantuan Dana Pendidikan di Kabupaten Kampar pada tahun 2022 ini diharapkan penerima benar-benar masyarakat yang layak mendapatkan.
Harapan ini disampaikan Sekda Kampar, Yusri saat menggelar rapat dengan Baznas Kampar, Senin (1/8/2022). Diketahui bantuan ini dititipkan di Baznas Kampar.
"Tim harus benar-benar serius dalam melakukan verifikasi data bagi anak didik yang akan mengajukan Bantuan Dana Pendidikan. Dan tim yang telah dibentuk harus tegas, akurat, dan melakukan peninjauan kelayakan siswa yang memenuhi kriteria penerima bantuan pendidikan ini," pintanya.
Yusri juga menegaskan dirinya tidak ingin mendengar di kemudian hari adanya masyarakat yang tidak berhak menerima malah mendapatkannya. Untuk itu ia meminta agar tim nantinya memeriksa dengan teliti kelengkapan data, verivikasi dan melakukan tinjau langsung ke lapangan.
Selain itu, Sekda Yusri juga menjelaskan bahwa rapat yang digelar dengan tim seleksi ini merupakan rapat perdana bagi Tim Seleksi Bantuan Dana Pendidikan, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar tentang Pembentukan Tim Seleksi. Dan SK ini merupakan dasar Tim Seleksi Bantuan Dana Pendidikan untuk bekerja menyeleksi Dana Bantuan Pendidikan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kampar.
Ia menambahkan bahwa tim dapat bekerja dan memverifikasi data apabila data pengajuan Bantuan Dana Pendidikan harus lengkap, dan dapat di pertanggungjawabkan, baik secara akademis, maupun peninjauan langsung ke lapangan.
Syarat-syarat yang dapat dipenuhi pemohon Bantuan Dana Pendidikan ini, diantaranya harus melengkapi surat permohonan Bantuan Dana Pendidikan yang dibubuhi Materai, Foto Copy Identitas Diri, Foto Copy Keluarga, Foto Copy Proposal Penelitian (Semester Akhir) dan foto copy Ijazah S1, apabila ingin melanjutkan S3.
Selanjutnya surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kepala desa, melampirkan surat keterangan aktif menempuh pendidikan di Fakultas, melampirkan surat keterangan dari Kamenag Kampar, apabila ingin melanjutkan Pendidikan ke Luar Negeri, minimal memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,5.
Dalam rapat yang digelar di ruangan rapat kantor Bupati Kampar ini tampak hadir Asisten Bidang Administrasi Setda Kampar Azwan, Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi Tridarmawan, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan yang diwakili Kepala Bidang Admiral, Kepala Kantor Kementerian Agama yang diwakili Kabid Kurikulum Madrasah Husaini, Ketua Baznas Kampar Purwadi, Kepala Bagian Hukum Setda Kampar Khairuman, Kabag Kerjasama Zaki Rahman.(r12/rtc)
Komentar Anda :