Pasca Dipecatnya Ahmad Mujahidin
Cairkan Suasana Antar Warga Kampus, Forum Dosen UIN Suska Gelar Dialog Terbuka
Rabu, 16-12-2020 - 09:35:01 WIB
PEKANBARU, RIAU12.COM - Forum Dosen akan menggelar dialog terbuka warga kampus, pasca diberhentikannya Prof Ahmad Mujahidin sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.
Dialog terbuka tersebut dimaksud untuk mencairkan suasana di kampus sebab selama UIN Suska Riau dipimpin Prof Akhmad Mujahidin suasana kampus sedikit tegang.
"Melalui dialog terbuka inilah kita forum dosen ingin mecairkan suasana itu, dengan harapan ke depan UIN Suska lebih baik," Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau, Irwanda, Selasa (15/12/2020).
Karena menurutnya, jika suasana antar warga kampus tidak tenang, maka dikhawatirkan menjadi hambatan dalam perkembangan UIN Suska ke depan.
"Makanya kita harap melalui dialog itu semua kita bicarakan. Kalau ada masalah kita selesaikan bersama untuk kebaikan UIN Suska ke depan," ujarnya.
Lebih lanjut Irwanda menyatakan, dalam dialog tersebut pihaknya ingin menyampaikan kepada pihak kampus posisi dosen seperti apa.
"Sebab selama ini dosen dianggap sebagai pengacau, dan pengganggu ketenteraman kampus. Kita ingin sampaikan bahwa tujuan kawan-kawan dosen tidak ada lain kecuali untuk kebaikan UIN,"
"Karena yang selama ini kita lakukan melihat ada kekeliruan, sehingga menyebabkan banyak kekeliruan di kampus. Makanya kita muncul, mengkritisi kebijakan rektor. Padahal gerekan itu semata-mata gerakan moral melihat realita sebenarnya. Namun kita malah dianggap sebagai pengacau. Padahal kita tidak ada kepentingan apa-apa," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya Prof. Ahmad Mujahidin dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau melalui Surat Keputusan Menteri Agama nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020.
Dalam SK tersebut tertuang, bahwa sesuai surat Inspektur Jenderal Kemenag dan berita acara pemeriksaan sebagai mana dimaksud dalam konsideran membacakan angka 1 dan 2, Akhmad Mujahidin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terbukti lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana BLU, dan terbukti telah menyalagunakan wewenang dengan memutasi pejabat Administrasi di lingkungan UIN Suska Riau.
Kemudian berdasarkan putusan sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Kemenag Tk.I tanggal 6 November 2020 menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan Sebagi Rektor UIN Suska Riau kepada Akhmad Mujahidin.
Untuk diketahui, sejak menjabat Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin kerap kali bermasalah dengan mahasiswa dan dosen. Bahkan pernah bermasalah dengan koleganya Wakil Rektor II Kusnadi, sampai berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru. Bahkan pencopotan Kusnadi sebagai Wakil Rektor II dilaporkan ke KPK.
Terakhir masalah temuan BPK atas belanja tak wajar di kampus UIN Suska Riau. Dan saat ini kasus tersebut masih ditindaklanjuti Kejati Riau.(Cakaplah.com)
Komentar Anda :