www.riau12.com
Kamis, 18-April-2024 | Jam Digital
08:58 WIB - Golkar Siapkan 5 Kader Untuk Pilgubri, H. Nasaruddin SH. MH Telah Mempersiapkan Diri | 08:35 WIB - Capai Pasar Impor USD 2 Miliar, Jokowi Minta Apple Buka Pabrik di Indonesia | 11:39 WIB - Mata Uang Iran Turun, 1 Dolar Setara 705.00 Rial | 11:24 WIB - Prediksi Cuaca Riau : Wilayah yang Diguyur Hujan Hari Ini | 11:52 WIB - Poitik Pikada 2024 Kian Memanas, Jumah Kekayaan Bakal Calon Gubri Wajib Disimak | 08:39 WIB - Bayer Leverkusen Kunci Title Juara Liga Jerman, Cetak Gol 5-0 Lawan Werder Bremen
 
KPK Sebut Sebagian Aset Pemda di Riau Dikuasai Pihak Ketiga
Kamis, 23-07-2020 - 09:45:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Riau lamban melakukan sertifikasi aset milik Pemda.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mempertanyakan kelambanan kemajuan program sertifikasi aset-aset milik Pemda se-Riau tersebut dalam kunjungannya ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, di Pekanbaru, Rabu (22/7/2020).

Hadir dalam pertemuan itu adalah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Riau dan Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK.

Lili mengatakan, bahwa KPK mendorong semua pemangku-kepentingan di wilayah Riau untuk bersama-sama melakukan upaya penyelamatan aset daerah. Salah satunya dengan mempercepat sertifikasi aset-aset daerah, khususnya tanah.

Berdasarkan data KPK, sertifikasi aset di Riau masih belum memenuhi target.

''Ada sekitar lebih dari 2.000 jenis aset di seluruh wilayah Riau, tapi baru sekitar 10 persen yang sudah bersertifikat. Selebihnya masih bermasalah,'' sebut Lili.

Khusus di Provinsi Riau, lanjut Lili, sesuai laporan terakhir yang dikumpulkan KPK sampai dengan bulan Juni 2020, tercatat baru 340 bidang tanah atau 35,98 persen dari 945 bidang tanah keseluruhan aset milik Pemda di Provinsi Riau, yang telah bersertifikat.

Berdasarkan telaah KPK, kata Lili, secara umum ada 6 (enam) kendala yang menyebabkan lambatnya sertifikasi aset bidang tanah milik Pemda.

Pertama, Pemda tidak dapat menunjukkan batas-batas fisik aset yang dimilikinya.

Kedua, Pemda tidak dapat menunjukkan alas hak atas aset yang dikuasinya.

Ketiga, aset milik Pemda dikuasai pihak ketiga.

Keempat, Pemda tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pensertifikatan.

Lima, kurangnya jumlah juru ukur pada Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota.


''Dan keenam, lemahnya koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota,'' ujarnya.

Menanggapi pemaparan pimpinan KPK, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M Syahrir, menyebutkan pihaknya selama ini sudah bekerja sama dengan Pemda Provinsi Riau, termasuk pula langkah proaktif dari Kantor Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten/Kota se-Riau, untuk meningkatkan jumlah aset bidang tanah milik Pemda yang bersertifikat.

Pengelolaan aset daerah secara legal, tutur Syahrir, telah diatur dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

''Di situ disebutkan bahwa pengguna barang (Pemda) harus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada di bawah penguasaannya,'' jelasnya.

Namun, sambung Syahrir, BPN Riau menghadapi persoalan, yaitu Pemda tidak menganggarkan dalam APBD ketersediaan dana untuk kegiatan pematokan batas-batas bidang tanah milik Pemda, sehingga pegawai yang bertugas sulit untuk menjalankannya.

Selain itu, katanya, ada pula aset tanah Pemda yang dokumennya tak lengkap, atau hanya salinan berstatus girik dan sebagainya, sehingga BPN Riau sulit menindaklanjutinya.

Solusinya, saran Syahrir, Pemda menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat setempat setingkat Eselon 1 kepada BPN Provinsi Riau atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

''Dengan Surat Pernyataan ini BPN Riau dapat menindaklanjuti permohonan sertifikasi bidang tanah tersebut,'' ujar Syahrir.

Dalam kesempatan kunjungan ke Riau, selain ke Kantor Wilayah BPN, sebelumnya Lili telah bertemu dengan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Dalam pertemuan tersebut, KPK memantau penggunaan dana penanganan bencana --Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).

KPK mendorong BPKP melakukan pengawalan penyaluran dana desa, terutama dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dipakai untuk percepatan penanganan wabah Covid-19.

Sumber: rilis kpk / goriau.com



 
Berita Lainnya :
  • KPK Sebut Sebagian Aset Pemda di Riau Dikuasai Pihak Ketiga
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved