www.riau12.com
Selasa, 14-Mei-2024 | Jam Digital
21:05 WIB - Miliki Bisnis Besar di Riau, BRK Syariah Jajaki Kerjasama dengan PT Hutama Karya | 20:02 WIB - Tragedi Melanda: Puluhan Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Sumatera Barat, Pj Gubri Sampaikan Duk | 18:18 WIB - Tantangan Baru Suharto Siap Bertarung Jadi Balon Bupati Demi Inhu Lebih Baik | 17:25 WIB - Masih Belum Ada Keringanan: Biaya UKT untuk Mahasiswa Unri Tetap Tinggi, Ada yang Capai Puluhan Juta | 16:52 WIB - Kota Bukan Hanya untuk Pemodal namun Masa Depan Perencanaan Kota | 15:59 WIB - PLTA Koto Panjang Kembali Tambah Bukaan Pintu Waduk
 
Inilah Penyebab Kampus Bisa Nonaktif
Selasa, 06-10-2015 - 07:59:29 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - Belum lama ini Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) merilis 243 kampus nonaktif melalui forlap.dikti.go.id (data per 4 Oktober menunjukkan 239 kampus non aktif-red). Meskipun demikian, kampus-kampus tersebut masih bisa melakukan aktivitas perkuliahan seperti biasa.

Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Kemenristekdikti, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan kampus menjadi nonaktif, seperti izin yang bermasalah atau masih dalam proses, rasio dosen tetap dan mahasiswa tidak memenuhi syarat, dan tidak rutin memberikan laporan.

"Angka 243 kampus nonaktif itu berdasarkan data pengamat yang dimasukkan ke salah satu kopertis. Sehingga, bukan resmi dari Kemenristekdikti. Sedangkan kampus-kampus tersebut bisa diberi kesempatan aktif kembali setelah memenuhi persyaratan yang diminta," ujarnya di Kemenristekdikti, belum lama ini.

Jika persyaratan sudah dipenuhi, lanjut Ghufron, tidak memerlukan waktu yang lama, bahkan bisa dalam hitungan minggu. Dia menambahkan, yang dinonaktifkan adalah data pangkalannya saja, sehingga mahasiswa bisa beraktivitas seperti biasa.

Sementara terkait masalah dosen, Kemenristekdikti tengah melakukan berbagai terobosan guna mencari solusi bagi kampus-kampus yang kekurangan dosen. Salah satunya, yakni dengan adanya Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi.

"Permenristekdikti itu mengakui dosen dengan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus). Perguruan tinggi yang nonaktif karena masalah dosen bisa segera mendaftarkan ke kementerian supaya punya nomor induk sehingga bisa dihitung sebagai nisbah rasio untuk dosen dan mahasiswa," paparnya.

Meski demikian, Ghufron menegaskan untuk mendapatkan NIDK tetap ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi menyangkut kualifikasi pendidik. Di antaranya, yakni mengajar minimum satu semester dalam setahun dan memegang mata kuliah tertentu.

"Tentu ada verifikasinya. Dia harus masuk dalam kualifikasi pendidik, juga dosen," tukasnya.(r12/okz)




 
Berita Lainnya :
  • Inilah Penyebab Kampus Bisa Nonaktif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved