Sekolah Legislatif Angkatan Ke-5 DPM Fakultas Hukum UR Ajukan Tiga Ranperda
Senin, 04-03-2019 - 15:15:12 WIB
Riau12.com, PEKANBARU - Dalam kunjungan yang juga didampingi salah satu dosen Fakultas Hukum UR, Zulwisman, sejumlah DPM Fakultas Hukum UR ajukan tiga Peraturan Daerah (Ranperda) kepada pihak DPRD Kota Pekanbaru. Sementara kunjungan ini disambut langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru, Drs H Arbi MM beserta sejumlah anggota Bagian Persidangan DPRD kota Pekanbaru lainnya.
Zulwisman mengatakan kegiatan ini merupakan upaya untuk mengajukan serta mempresentasikan sebanyaknya tiga ranperda kepada DPRD Kota Pekanbaru. "Mahasiswa merupakan salah satu akademika pendidikan yang juga memiliki hak dalam mengajukan peraturan daerah. Tentu ini juga berkaitan dengan masyarakat banyak, selain memang menambah wawasan dan pengalaman mahasiswa sendiri," terangnya.
Tiga ranperda yang diajukan dalam kunjungan ini sendiri meliputi, Peraturan daerah perubahan atas perda kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum. Kemudian, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan. Dan yang terakhir yanki Ranperda tentang kawasan tanpa rokok.
"Hasil kunjungan ini, disepakati salah satu peraturan yang kita ajukan rencananya akan dipertimbangkan untuk dibahas dalam Rapat Bapemperda DPRD kota Pekanbaru. Yakni Ranperda perubahan atas peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum," terangnya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Zulwisman juga menuturkan tentang beberapa kendala yakni sulitnya mahasiswa dalam mencari data untuk membentuk suatu ranperda.
Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru, Drs H Arbi MM mengatakan memang satu dari tiga ranperda yang diajukan oleh DPM Fakultas Hukum UR telah masuk dalam pembahasan dalam rapat Bapemperda DPRD kota Pekanbaru. "Untuk ranperda mengenai penerangan jalan sudah masuk dalam pembahasan kita. Dijadwalkan keputusan akan ditentukan pada 22 April 2019 mendatang," paparnya.
Sementara, merespon tentang kendala yang ditemui oleh mahasiswa dalam mencari data untuk membentuk suatu ranperda, Arbi yang juga merupakan anggota dari fraksi PAN tersebut menyarankan agar mahasiswa ikut serta sebagai peninjau dalam rapat paripurna pengajuan ranperda oleh Walikota kota Pekanbaru.
Dalam akhir kunjungan ini, DPM Fakultas Hukum UR meminta agar Anggota DPRD kota Pekanbaru bersedia untuk diundang sebagai pemateri dalam pertemuan Sekolah Legislatif yang memaparkan tentang ranperda kepada Sekolah Legislatif angkatan ke-6 yang saat ini juga sedang dilaksanakan.(rtc)
Komentar Anda :