Kedubes Iran: Pembatasan Program Nuklir Resmi Berakhir, Tidak Ada Pelanggaran IAEA
Rabu, 22-10-2025 - 13:48:15 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah Iran menyatakan seluruh ketentuan dan pembatasan terhadap program nuklirnya yang diatur dalam Resolusi 2231 Dewan Keamanan PBB resmi berakhir. Dengan demikian, Iran menegaskan bahwa sejak 18 Oktober 2025, seluruh pembatasan yang sebelumnya diberlakukan tidak lagi berlaku.
“Dianggap telah berakhir sejak tanggal tersebut,” demikian pernyataan resmi Kedutaan Besar Iran di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Iran menegaskan bahwa dengan berakhirnya Resolusi 2231, isu mengenai program nuklir negaranya tidak lagi menjadi agenda Dewan Keamanan PBB di bawah kategori Non-Proliferasi. Pemerintah Iran juga menekankan bahwa program nuklirnya kini harus diperlakukan sama dengan program nuklir negara-negara lain yang menjadi pihak dalam Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) dan tidak memiliki senjata nuklir.
Dalam keterangan resminya, Kedubes Iran menjelaskan bahwa tujuan utama dimasukkannya isu nuklir Iran ke dalam agenda Dewan Keamanan semata-mata untuk memastikan keamanan program tersebut. Iran menyebut hal itu telah terbukti sepenuhnya, karena tidak pernah ada laporan dari Badan Energi Atom Internasional (IAEA) yang menyatakan adanya pelanggaran dalam kegiatan nuklir mereka.
“Meskipun tiga negara Eropa dan Amerika Serikat terus-menerus memberikan tekanan kepada IAEA untuk menuduh Iran melanggar kewajiban pengawasannya, tidak ada satu pun bukti yang mendukung tuduhan tersebut,” tulis pernyataan resmi Kedubes Iran.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi Iran yang menolak tuduhan Barat terkait potensi penyalahgunaan program nuklirnya untuk tujuan militer. Teheran bersikeras bahwa seluruh kegiatan nuklirnya bertujuan damai, termasuk untuk kebutuhan energi dan penelitian.
Berakhirnya masa berlaku Resolusi 2231 menjadi babak baru dalam hubungan Iran dengan komunitas internasional, terutama negara-negara yang sebelumnya menjatuhkan sanksi atau menekan Teheran terkait program nuklirnya.
Komentar Anda :