www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Pemprov Riau Beri Peluang Pelamar Kategori R4 dan R5 Jadi PPPK Paruh Waktu | 15:59 WIB - Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Melesat 34 Poin, Berada di Level Rp 16.255 per Dolar AS | 15:51 WIB - Gagalkan Penyeludupan Narkotika di Bandara SSK II, Polda Riau dan Avsec Amankan 4,1 Kg Sabu | 15:35 WIB - Wabup Syamsurizal Targetkan Pemkab Siak Mampu Kelola 52 Persen Sampah | 15:26 WIB - Evaluasi Pilkada 2024, DPR RI Soroti PSU Berkali-kali di Riau | 15:20 WIB - Riau Fokus Siapkan 12.950 Bidang Tanah TORA untuk 2026
 
Terbukti Lakukan Korupsi dan Pencucian Uang
Zhao Weiguo Dihukum Mati Usai Sebabkan Tsinghua Unigroup Nyaris Kolaps
Rabu, 13-08-2025 - 14:53:35 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Zhao Weiguo, mantan Komisaris Utama perusahaan teknologi Tiongkok, Tsinghua Unigroup, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Provinsi Jilin. Putusan dijatuhkan setelah Zhao terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan perusahaannya nyaris kolaps.

Zhao sebelumnya telah menjalani masa hukuman dua tahun penjara dan dijatuhi denda sebesar 12 juta yuan atau setara Rp27 miliar. Media pemerintah China, CCTV, melaporkan bahwa Zhao menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri dengan membeli aset perusahaan lewat kaki tangannya dengan harga jauh di bawah pasar.

Ia juga secara ilegal menguasai aset negara senilai 470 juta yuan atau Rp1,06 triliun. Tak hanya itu, negara dirugikan lebih dari 890 juta yuan atau Rp2,01 triliun karena Zhao membeli layanan dari perusahaan rekanannya dengan harga tidak wajar.

Di bawah kendali Zhao, Tsinghua Unigroup melakukan ekspansi bisnis yang tidak relevan, termasuk investasi pada properti dan judi online, yang berujung kerugian besar. Akibatnya, perusahaan gagal bayar obligasi pada akhir 2020 dan harus menjalani restrukturisasi besar pada 2022.

Perkara ini menarik perhatian karena memiliki pola serupa dengan kasus di Indonesia yang menimpa perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 2022. Sritex sempat menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akibat gagal melunasi kewajiban kepada kreditur.

Meski sama-sama mengalami dampak fatal akibat keputusan bisnis yang keliru, penanganan hukumnya jauh berbeda. Di Indonesia, Sritex menjalani restrukturisasi dan mencapai kesepakatan damai dengan kreditur. Sementara itu, Zhao harus menerima hukuman mati atas tindakannya.

Perbedaan ini memperlihatkan kontras pendekatan hukum antara kedua negara dalam menangani korupsi dan penyalahgunaan wewenang di sektor korporasi. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Zhao Weiguo Dihukum Mati Usai Sebabkan Tsinghua Unigroup Nyaris Kolaps
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved