www.riau12.com
Senin, 28-09-2026 | Jam Digital
07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal | 19:32 WIB - Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap Tengah Malam, Kasus Dugaan Pencabulan Anak Terbongkar hingga Muncul 3 Korban Lain
 
4 Pelacur Cantik dan Seksi Antar Negara Asal Indonesia Ditangkap di Malaysia
Kamis, 20-09-2018 - 19:30:21 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Sebanyak 18 wanita asing ditangkap oleh Departemen Imigrasi Malaysia karena diduga melakukan prostitusi dengan tarif RM240 hingga RM640 (Rp 835.000 hingga Rp 2.200.000) sekali kencan.

Para PSK jaringan internasional itu ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh 16 petugas Imigrasi dari Unit Operasi Khusus (QRT).

Penggerebekan PSK lintas negara tersebut dilakukan di tiga hotel sekitar Puchong dan Sunway Mentari Selangor, sejak pukul 20.00 waktu setempat dan berakhir sekitar empat jam kemudian.

Direktur Jenderal Imigrasi Datuk Seri Mustafar Ali mengatakan hasil pemeriksaan di seluruh hotel tersebut, pegawainya telah menahan 12 orang wanita warga Thailand, empat wanita warga Indonesia, dan dua wanita warga Laos yang diduga melakukan akitivitas pelacuran.

"Kegiatan prostitusi sedang berlangsung di beberapa tingkat di hotel itu agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang," ucap Datuk Seri Mustafar Ali, seperti dilansir mynewshub, Rabu (19/9/2018) seperti dilansir Pojoksatu.id.

"Dari penyelidikan awal diketahui tersangka memasuki Malaysia menggunakan visa kunjungan sosial selama 30 hari dan dapat mengumpulkan sejumlah uang dengan hanya melakukan kegiatan prostitusi di hotel-hotel yang ditentukan sindikat dengan tarif RM240 hingga RM640 (Rp 835.000 hingga Rp 2.200.000)," tambahnya.

Mustafar mengatakan ratusan chatting ditemukan dalam aplikasi ‘wechat’ dan ‘Whatsapp’ dari smartphone para tersangka.

Para PSK itu menggunakan kedua aplikasi tersebut untuk berkomunikasi dengan mucikari dan pelanggannya di berbagai negara. Mereka beroperasi di sejumlah lokasi, seperti di Lembah Klang dan beberapa negara lain.

Dia mengatakan tersangka ditangkap karena berbagai pelanggaran seperti penyalahgunaan izin, tidak ada dokumen identifikasi, lembur, dan pelanggaran lain yang melanggar Undang-Undang Imigrasi.

"Para tahanan ini akan ditempatkan di Depo Tahanan Imigrasi Bukit Jalil untuk investigasi. Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (ATIPSOM), UU Imigrasi 1959/63, UU Paspor 1966 dan Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963," katanya.(*)



 
Berita Lainnya :
  • 4 Pelacur Cantik dan Seksi Antar Negara Asal Indonesia Ditangkap di Malaysia
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved