www.riau12.com
Sabtu, 04-Oktober-2025 | Jam Digital
15:50 WIB - 20 Jabatan Eselon II di Riau Diperebutkan, Gubernur Tegaskan Integritas Jadi Syarat Utama | 15:42 WIB - Gunungan Sampah 25 Meter, Pemko Pekanbaru Gandeng Swasta untuk Pembangkit Listrik | 15:22 WIB - Proyek Rp3,8 Miliar Taman Kota Bangkinang Sorotan, BPKAD: Bangunan yang Dibongkar Tak Bernilai Ekonomis | 15:21 WIB - Isu Mutasi Kepsek Mencuat, Kadisdik Riau Pastikan Seleksi Berdasarkan Prestasi | 15:07 WIB - Ijazah dan Arsip Ikut Terbakar, DPRD Riau Pastikan Sekolah di Meranti Dibangun Ulang 2026 | 15:06 WIB - Gubri Abdul Wahid Paparkan Arah Pembangunan Ekonomi Riau di Kemenko Perekonomian
 
Proyek Rp3,8 Miliar Taman Kota Bangkinang Sorotan, BPKAD: Bangunan yang Dibongkar Tak Bernilai Ekonomis
Jumat, 03-10-2025 - 15:22:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Bangkinang – Proyek penataan pedestrian Taman Kota Bangkinang senilai Rp3,8 miliar ramai menjadi sorotan publik setelah adanya pembongkaran sejumlah bangunan yang sebelumnya sudah berdiri, termasuk bangunan yang kerap disebut warga mirip “kuburan Cina”.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Kampar, Yafrizal, memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak salah memahami.

Menurut Yafrizal, pembongkaran aset tersebut sudah melalui penilaian resmi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), bersamaan dengan pembongkaran videotron di depan Balai Bupati Kampar yang kini digantikan patung tugu ikan.

“Bangunan mirip kuburan itu sebenarnya hanya susunan batu bata berisi tanah timbun. Nilai ekonomisnya sangat rendah, namun tetap harus ada berita acara dan dokumentasi sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (1/10/2025) malam.

Yafrizal menambahkan, sesuai aturan, hasil pembongkaran berupa material yang masih bernilai, seperti besi, wajib disetor ke kas daerah.

Ia juga meluruskan persepsi publik terkait aset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD). Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, pengelolaan BMD berada di bawah bupati, dengan Sekda sebagai pengelola barang, dan BPKAD sebagai pejabat penatausahaan yang memberi pertimbangan.

“Mindset masyarakat harus diluruskan. Tidak semua urusan aset langsung ditujukan ke BPKAD, karena setiap OPD punya tanggung jawab pengelolaan BMD-nya masing-masing,” jelasnya.

Yafrizal menegaskan, rekonsiliasi aset dilakukan rutin, baik di tingkat OPD setiap triwulan, maupun di tingkat kabupaten setiap semester. Jika suatu OPD sudah tidak mampu menertibkan aset, barulah masalah diserahkan ke BPKAD. Jika tetap menemui kendala, BPKAD bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kampar sebagai pengacara negara.




 
Berita Lainnya :
  • Proyek Rp3,8 Miliar Taman Kota Bangkinang Sorotan, BPKAD: Bangunan yang Dibongkar Tak Bernilai Ekonomis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved