Semangat Hari Kesaktian Pancasila: Kampar Pasang Plang Larangan Aktivitas di Lahan Bekas Karhutla
Rabu, 01-10-2025 - 15:41:09 WIB
Riau12.com-KAMPAR – Semangat memperingati Hari Kesaktian Pancasila berkobar di Kabupaten Kampar. Polres Kampar bersama Pemerintah Daerah dan Forkopimda melakukan pemasangan plang larangan beraktivitas di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Rabu (1/10/2025).
Kegiatan yang dipimpin Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan ini turut dihadiri Bupati Kampar Ahmad Yuzar, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, Komandan Kodim 0313/KPR Letkol CZI Satriady Prabowo, Ketua PN Bangkinang Sony Nugraha, Kajari Kampar Dwiyanto Prihartono, Kalapas Bangkinang Alexander Lisman Putra, Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Hasanul Hakim, Ketua Lembaga Adat Kampar Yusri Datuk Bandaro Mudo, tokoh agama Indra Gamal, serta unsur Forkopimcam Kuok.
Sebanyak satu plang permanen dipasang di area seluas 12 hektare yang sebelumnya terbakar hebat. Dalam kesempatan itu, Forkopimda juga melakukan penanaman pohon secara simbolis sebagai langkah pemulihan lingkungan.
“Pemasangan plang larangan ini bagian dari penyelidikan lebih lanjut. Lahan bekas kebakaran masih sangat rentan terbakar kembali karena sisa material yang mudah terbakar dan kondisi tanah kering,” jelas Kapolres AKBP Boby Putra Ramadhan.
Ia menegaskan, pemasangan plang juga menjadi peringatan agar masyarakat tidak beraktivitas di lokasi bekas karhutla. Hal ini bertujuan memberi kesempatan agar lahan pulih secara alami sekaligus mencegah munculnya titik api baru.
“Dengan mematuhi larangan ini, kita semua berperan menjaga kelestarian lingkungan. Melind tuah menjaga marwah, takkan Melayu hilang di bumi,” ujarnya penuh semangat.
Selain di Desa Merangin, kegiatan serupa juga dilakukan serentak oleh jajaran Polsek di delapan titik berbeda dengan total 32 plang larangan dipasang di kawasan rawan karhutla. Polres Kampar juga meningkatkan patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya membuka lahan dengan cara membakar.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar mengapresiasi langkah ini dan mengajak masyarakat untuk turut menjaga hutan.
“Hutan Kampar harus tetap lestari. Merambah atau membakar hutan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindak pidana yang akan ditindak secara hukum,” tegasnya.
Upaya ini menjadi bukti komitmen Polres Kampar dan Forkopimda dalam mendukung kebijakan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau.
Komentar Anda :