www.riau12.com
Minggu, 28-09-2025 | Jam Digital
20:40 WIB - “Nyore Kite di PKB” Jadi Jembatan Komunikasi Politik PKB Riau dengan Masyarakat | 16:00 WIB - Heaven Two Rayakan Ulang Tahun Pertama, Warga RW 02 Justru Lakukan Aksi Penolakan | 15:54 WIB - Alihkan Tanah Restan 40 Hektare, Mantan Kades Indra Sakti Duduk di Kursi Terdakwa | 15:45 WIB - FIFA Hukum Malaysia: FAM Bayar Denda USD 438 Ribu, Pemain Asing Dikenai Skorsing Setahun | 15:40 WIB - Indonesia Masuki Era Baru Pertahanan Udara: Rafale Berbasis di Pekanbaru, Pilot TNI AU Lulus Latihan di Prancis | 15:28 WIB - Menkeu Purbaya: Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Ditunda Demi Dorong Pemulihan Ekonomi
 
Alihkan Tanah Restan 40 Hektare, Mantan Kades Indra Sakti Duduk di Kursi Terdakwa
Sabtu, 27-09-2025 - 15:54:47 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Pekanbaru – Mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar periode 2017–2023, Misdi, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (26/9/2025).
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hervyan Siahaan. Dalam dakwaannya, Misdi diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp3.024.593.000.
JPU mengungkapkan, terdakwa melakukan pungutan biaya tidak resmi untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan/atau Surat Keterangan Sempadan Tanah kepada sejumlah pihak. Padahal, tanah tersebut merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kas desa dan fasilitas umum Desa Indra Sakti.
Tanah yang dialihkan itu tercatat sebagai bagian dari Kawasan Transmigrasi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) II Sei Garo, yang dibuka pada 1989–1990 melalui program transmigrasi dengan pola PIR-Trans. Akibat perbuatan terdakwa, pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Kampar kehilangan penguasaan dan pengelolaan atas lebih dari 40 hektare aset tanah.
Selain itu, Misdi juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang mengurus surat tanah tersebut, yang jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha sempat menanyakan sikap terdakwa atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Misdi, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, menyatakan tidak mengajukan keberatan.
“Saya tidak keberatan, Yang Mulia. Saya terima,” ujar Misdi di hadapan majelis hakim.
Usai mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.




 
Berita Lainnya :
  • Alihkan Tanah Restan 40 Hektare, Mantan Kades Indra Sakti Duduk di Kursi Terdakwa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved