Pabrik Perkebunan Perlu Diperiksa Limbahnya
Senin, 07-11-2016 - 16:34:12 WIB
Riau12.com - BAGANSIAPIAPI - Terkait Ranperda pengolahan limbah yang tengah dibahas oleh DPRD Kabupaten Rokan Hilir akan membentuk Pansus.
Dari hasil peninjauan yang dilakukan oleh tim beberapa waktu lalu, dari lima PKS yang ditinjau, pengolahan limbah dan sampahnya ternyata belum dikelola dengan baik.
"Kita melihat limbah dan sampahnya tidak dikelola dengan baik, artinya langkah untuk menentukan Perda pengolahan limbah bagi perusahaan di Rohil ini sudah sangat tepat," terang anggota dewan Afrizal.
Afrizal juga menjelaskan, peninjauan tersebut dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengolahan sampah dan limbah di setiap PKS serta melihat kemana limbah PKS tersebut dibuang. Jika pembuangan dilakukan pihak pabrik langsung ke sungai atau ke lahan warga, Perda yang ada itu sudah menentukan sanksi hukum akan diberikan.
Masing-masing perusahaan, kata Afrizal, harus mengikuti peraturan yang ada, jadi kepada masing-masing pabrik sudah harus melakukan penanganan limbah.
"Bila perda nantinya telah disahkan, tentu kita harus mengikuti Perda tersebut. Karena bila tidak diikuti akan terkena sanksi karena itu telah bertentangan dengan hukum," tandasnya. (Adv/DPRD)
Komentar Anda :