Jum'at, 17-Mei-2024 | Jam Digital
15:56 WIB - SK PPPK Pekanbaru Keluar Senen, BPKSDM: Ada 1 yang Belum Keluar, Nanti Menyusul | 14:55 WIB - Jauhi! Perilaku Ini Dapat Halangi Rezekimu dan Amalkan, Hal Ini Dapat Buka Pintu Rezekimu | 14:37 WIB - Selesaikan Persoalan Buruh Secara Komperehensif, SBSI Minta Disnaker Riau Buka Ruang Diskusi | 14:24 WIB - Ikhwan Ridwan Tinjau Dua Lokasi yang Akan di Jadikan Penampungan Sementara WNA Rohingya | 13:52 WIB - Polisi Periksa Ulang 8 Pelaku Pembunuhan Vina, Cari 3 Buron yang Belum Tertangkap | 13:28 WIB - Melalui Kerjasama, PSPS Riau Akan Ambil Alih Pengelolaan Stadion Kaharuddin Nasution
 
DPRD Rohil Minta Diskanlut Riau Menertibkan Ilegal Fishing
Kamis, 08-09-2016 - 14:56:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - BAGANSIAPIAPI - Anggota DPRD Rokan Hilir yang konsen dengan masalah perikanan, Murkan Muhammad meminta kepada pemerintah melalui dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Riau bersama-sama dengan seluruh stakeholder lainnya untuk menertibkan illegal fishing yang dilakukan kapal pukat harimau di perairan Rokan Hilir.
 
"Ilegal fishing telah meresahkan nelayan tradisional tetapi juga merusak sumberdaya hayati dilaut. Parahnya, lokasi yang digunakan kapal pukat harimau sebagai tempat menangkap ikan hanya berjarak sekitar 7 mil dari bibir pantai," ungkap Murkan, Kamis (8/9/2016).

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rokan Hilir ini menegaskan ada kapal pukat harimau yang diduga berasal dari Sumatera Utara merusak alat tangkap yang dipasang nelayan tradisional.

Tak jarang, kapal pukat harimau itu mengancam akan menabrak perahu milik nelayan tradisional yang sedang menangkap ikan. Akibatnya, nelayan tradisional menjadi trauma dan merasa tak nyaman lagi mencari nafkah.

"Tindakan nekat yang dilakukan kapal pukat harimau itu jelas unsur sengaja, karena selama ini nelayan tradisional kerap melarang kehadiran mereka. Sehingga mereka melampiaskan kemarahannya dengan cara membabi buta terhadap nelayan tradisional yang tengah melaut,"cetus Murkan.

Duduk di komisi B DPRD Rohil ini meminta kepada pemerintah baik itu pemerintah Riau maupun pemerintah Rohil secepatnya mencegah sebelum kerugian yang ditanggung oleh nelayan tradisional bertambah banyak.

"Pelarangan penggunaan pukat harimau, adalah kewenangan Pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik," tukasnya. (Adv-DPRD)



 
Berita Lainnya :
  • DPRD Rohil Minta Diskanlut Riau Menertibkan Ilegal Fishing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved