Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015 Disetujui
Selasa, 16-08-2016 - 09:12:00 WIB
|
BERSALAMAN: Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir Suyadi SP bersalaman dengan
Wakil Bupati Rohil Drs Jamiludin usai Paripurna Pengesahan Ranperda LPP
Tahun Anggaran 2015 di Bagansiapi-api, Selasa (16/8/2016). Berita Terkait |
Riau12.com - BAGANSIAPIAPI - Seluruh anggota DPRD Rokan Hilir yang hadir dalam paripurna yang digelar Senin (15/8) di Bagansiapi-api, satu suara menyatakan menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun anggaran 2015.
Hal ini terjadi saat pimpinan sidang DPRD Syarifudin menanyakan kepada seluruh DPRD apakah bisa menerima laporan yang disampaikan pemkab.
Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Suyadi SP membacakan surat keputusan DPRD Rohil KPTS 2016 tentang LPP tahun anggaran 2015 memutuskan dan menetapkan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran itu menjadi Perda.
"SK disampaikan kepada Bupati Rohil sebagai dasar penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015," kata Suyadi.
Sebelum pengesahan Ranperda tersebut, pihak Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rokan Hilir seperti disampaikan Darwis Syam menyampaikan adanya pendapat fraksi yang intinya telah menerima laporan LPP untuk dijadikan sebagai Perda.
Kendati demikian terdapat sejumlah saran dari fraksi yang harus diperhatikan antara lain perlunya pengendalian internal laporan keuangan dimana adanya temuan BPK bahwa penataan keusahaan kas daerah belum tertib. Begitu juga penata usahaan piutang belum tertib, penataan aset yang belum tertib disamping itu ada penyertaan modal kepada 4 perusahaan daerah dengan nilai total Rp49 miliar lebih namun hal itu tidak dilakukan.(adv/jum)
Komentar Anda :