Senin, 06-Mei-2024 | Jam Digital
17:06 WIB - Ajakan untuk Hidup Sederhana: Jaksa Riau Diminta Tinggalkan Kemewahan | 15:55 WIB - Telah Merancang Visi-Misi, Firdaus Kembali Maju Sebagai Calon Gubernur Riau Periode 2024-2029 | 15:39 WIB - Tak Terima Jual Tanah Orang Tua, Pria Kampar Tega Bacok Abang Kandung Sendiri | 15:14 WIB - Diiringi Ratusan Pendukung, Abdul Wahid Serahkan Berkas-berkas ke PDIP dan Nasdem Siang Ini | 15:02 WIB - Setdako Pekanbaru: Jukir Tak Beri Layanan, Biaya Parkir Boleh Tak di Bayar | 14:39 WIB - Capai Target IKD, Disdukcapil Pekanbaru Lakukan Jemput Bola
 
Komisi A Terima Masyarakat Tiga Kecamatan di Rohil yang Menyampaikan Aspirasi
Kamis, 11-08-2016 - 21:34:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BAGANSIAPIAPI- Luas areal kerja IUPHHK HTI (Izin Usaha Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri) perusahaan 42.300 ha izinnya keluar tahun 2007 tumpang tindih dengan lahan masyarakat yang telah digarap sejak tahun 1992 ditolak  masyarakat tiga kecamatan, Kubu Babussalam, Balai Jaya dan Bangko Pusako mendatangi DPRD Rohil menyampaikan aspirasi keberadaan PT Sumatera Riang Lestari (SRL). 

Sekira 30 perwakilan masyarakat tiga kecamatan itu diterima tiga Anggota Komisi A, Afrizal, Imam Suroso dan Bakhtiar, Kamis (11/8/16) di ruang sidang utama DPRD.

Sair, perwakilan masyarakat dari Kecamatan Kubu Babussalam diwawancara mengatakan, kehadiran mereka ke Komisi A, menyampaikan aspirasi menolak PT SRL. 

"Ke Komisi A menyampaikan aspirasi kami untuk menolak PT Sumatera Riang Lestari yang akan menguasai, mengambil lahan kami di Kecamatan Kubu Babussalam, Kecamatan Bangko Pusako, Kecamatan Balai Jaya," katanya.

Perusahaan itu menurutnya sudah tiga kali datang ke Kubu Babussalam sehingga membuat masyarakat resah dan gelisah. "Dulu pada tanggal 1 April 2015, mereka merintis-merintis, kami tanya, atas perintah siapa mereka merintis, itu kami tangkap, petugas dari PT SRL kami serahkan ke kapolsek, tapi karena mereka itu tidak ada merusak tanaman kami, kapolsek dilepas kembali," terangnya.

Disusul tanggal 4 April 2015 diadakan pertemuan dengan PT SRL di kantor camat dihadiri camat, kapolsek, danramil serta masyarakat dan masyarakat tetap menolak keberadaan PT SRL sampai saat ini.

Lalu masyarakat sudah mengadukan permasalahan ini ke DPRD Rohil untuk yang kedua kalinya, kedatangan mereka pertama 28 Agustus 2015, kurang ada tanggapan.

PT SRL dijelaskan Sair, belum lama ini datang lagi ke Bangko Pusako, memasang pilar dengan maksud membuat tali air untuk kepentingan bersama. "Tapi ternyata setelah kita pertanyakan, kepentingan bersama siapa, mereka tidak bisa ngasih jawaban. Maka kami usir, itu yang terakhir tanggal 31 Juli 2016 ini," ulasnya.

April 2016 PT SRL memasang spanduk yang berisikan tulisan lahan milik PT Sumatera Riang Lestari dan akhirnya dibuka masyarakat.

"Mereka katanya telah memiliki izin dari pusat dan dikeluarkan tahun 2007, sedangkan sementara kami yang sudah tua-tua ini sudah mengolah lahan dari tahun 1992, sudah ada kami olah. Kok baru tahun 2007 mereka punya izin," keluhnya.

Sementara sekarang hutan tidak ada lagi di Kubu Babussalam, jumlah lahan yang dimiliki PT Sumatera Riang Lestari menurut peta yang didapat Sair dari Dinas Kehutanan 42.300 ha, lahan masyarakat pada tiga kecamatan. "Yang mau diklaim mereka punya, bahkan lahan yang ada berdiri rumah masyarakatpun mereka punya," ujarnya.

Terkait pengaduan masyarakat tersebut, Anggota Komisi A DPRD Rohil, Afrizal meminta masyarakat mempersiapkan data sampai tanggal 30 Agustus 2016. 

"Kalau data-data masyarakat sudah lengkap, kita akan memanggil PT Sumatera Riang Lestari termasuk Dinas Kehutanan dan perwakilan dari masyarakat ini untuk hearing kembali," tegas Afrizal.

Pihaknya bertekad membantu masyarakat menyelesaikan masalah ini sampai tuntas biarpun sampai ketingkat menteri.

Anggota Komisi A yang lain, Bahtiar meminta masyarakat tidak anarkis dan tetap bersabar, sebagai tindak lanjutnya akan dibawa keforum diskusi dengan pihak pemerintah dan PT SRL.

Menanggapi kejadian tersebut, Abdul Hadi, Humas PT SRL membantah pihak PT SRL menyerobot lahan masyarakat. "Kalau menyerobot tak mungkin, dasar PT SRL masuk kesitu, itu kan ada namanya IUPHHK HTI, mungkin dimana kedudukan hukumnya terhadap IUPHHK HTI, ke Dinas Kehutanan, atau ke Kementerian Kehutanan langsung," katanya.

Kalau menyerobot Abdul Hadi mempertanyakan dari sisi mananya menyerobot. "Tidak mungkin perusahaan menyerobot, itu aja. Kalau memang perusahaan menyerobot, berarti merampaskan, kalau merampas melanggar hukum, kalau SRL menyerobot, berarti ada tindakan hukum," ujarnya.

Namun untuk kondisi sekarang, dia malah mengeluarkan istilah lahan SRL yang digarap masyarakat. "Sekarang posisinya menyerobot, atau lahan SRL digarap oleh orang?, beda pengertian jadinya," imbuhnya.(jum/adv/DPRD)



 
Berita Lainnya :
  • Komisi A Terima Masyarakat Tiga Kecamatan di Rohil yang Menyampaikan Aspirasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved