Sabtu, 17-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Vonis Mati Dijatuhkan, Terpidana Pembunuhan Massal di Bagansiapiapi Kini Ditahan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Jumat, 31-10-2025 - 11:42:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Macelinus Kuku, pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Lestari Candra, resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, sehari setelah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu (29/10/2025).

Vonis mati terhadap Macelinus Kuku dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Rizal, S.H, M.H, terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan dua korban, yakni Brigadir Lestari Candra, anggota Polsek Sinaboi, dan Herman. Sementara korban ketiga, Dedi, selamat meski mengalami luka serius.

Kejadian berdarah ini terjadi pada Sabtu (29/3/2025) di sekitar karaoke See Yau, Kompleks Perumahan BMH, Jalan Utama Bagansiapiapi. Dalam insiden tersebut, Macelinus Kuku, yang bekerja sebagai petugas keamanan karaoke, menyerang ketiga korban menggunakan senjata tajam.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Danil Sitorus, S.H, menegaskan tuntutan hukuman mati karena tindakan terdakwa menimbulkan korban jiwa lebih dari satu orang dan dilakukan secara berencana.

Setelah vonis dibacakan, Macelinus Kuku sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi sebelum dipindahkan ke Pekanbaru. Pemindahan ini dikonfirmasi pihak Lapas Bagansiapiapi, Kamis (30/10/2025).

“Benar, terpidana atas nama MK telah dipindahkan ke Lapas Pekanbaru pasca vonis mati kemarin,” ujar Humas Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Sigit Pramono, mewakili Plt Kepala Lapas, Nimbrot Sihotang.

Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari prosedur keamanan pasca vonis, sekaligus menandai perubahan status terdakwa menjadi narapidana. Selanjutnya, pelaksanaan hukuman berada sepenuhnya di bawah kewenangan Lapas Kelas IIA Pekanbaru.




 
Berita Lainnya :
  • Vonis Mati Dijatuhkan, Terpidana Pembunuhan Massal di Bagansiapiapi Kini Ditahan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved