Sabtu, 17-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Berkas Lengkap, Eks Kadisdikbud Rohil Asril Arief Segera Disidang Kasus Korupsi DAK 2023
Selasa, 16-09-2025 - 15:55:53 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Pekanbaru – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asril Arief, segera menjalani persidangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan.
Berkas perkara Asril bersama Sefrijon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah dinyatakan lengkap (P-21). Tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Senin (15/9/2025).
“Tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru pada Senin kemarin,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Yopentinu Adi Nugraha, didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, Selasa (16/9/2025).
Selanjutnya, tim JPU menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan serta penyusunan surat dakwaan. “Insyaallah, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Yopen.
Kasus ini bermula dari penyimpangan proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan tahun anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp4.316.651.000.
Dalam penyidikan, ditemukan adanya penggelembungan harga material, laporan pertanggungjawaban fiktif, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



 
Berita Lainnya :
  • Berkas Lengkap, Eks Kadisdikbud Rohil Asril Arief Segera Disidang Kasus Korupsi DAK 2023
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved