Sabtu, 17-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Aset Pemkab Rohil Hilang Misterius di Panipahan, Eks Kantor Camat Kini Hanya Menyisakan Lahan
Senin, 15-09-2025 - 08:58:01 WIB

TERKAIT:
   
 

=Riau12.com-ROKAN HILIR – Bangunan eks Mess dan Kantor Camat Pasir Limau Kapas yang berdiri di Jalan Bakti, Kota Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, kini sudah tak berbentuk lagi. Aset milik Pemkab Rohil itu hilang total, mulai dari atap seng, dinding, lantai, pagar besi, hingga material beton. Yang tersisa hanya sebidang lahan berukuran 4 x 20 meter dengan tanah berlumpur.

Padahal, bangunan tersebut memiliki sejarah panjang. Dulunya difungsikan sebagai mess sekaligus rumah dinas camat, kemudian dijadikan kantor camat saat awal terbentuknya Kecamatan Pasir Limau Kapas yang dulunya masih masuk wilayah Kecamatan Kubu, Kabupaten Bengkalis.

Kondisi bangunan yang kini raib menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

“Dulu bangunan ini mess dan pernah jadi kantor camat, milik Pemkab, milik negara. Kami heran siapa yang mengambil atap seng, papan dinding, broti, bahkan memecah lantai hingga besi angker dan kayunya juga raib,” ujar Ali (34), warga Panipahan, Sabtu (13/9/2025).

Ali menilai seharusnya aset pemerintah dikelola dengan baik, termasuk jika ada proses penghapusan aset. “Seharusnya aset Pemkab didata dengan jelas jika memang ada penghapusan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil, Aswin, mengaku terkejut saat dikonfirmasi, Ahad (14/9/2025). Ia baru mengetahui kondisi itu setelah diperlihatkan foto lokasi.

“Informasi ini baru saya dengar. Sampai hari ini kami tidak menerima surat tentang aset itu, apakah ada penghapusan atau tidak,” ungkap Aswin.

Ia menegaskan, setiap penghapusan aset pemerintah wajib melalui prosedur resmi. “Belum ada surat atau laporan. Jika ada penghapusan aset, harus jelas ke mana bahan materialnya, seperti atap seng, dinding, dan lainnya. Besok, Senin (15/9/2025), akan kami cek jika ada surat dari kecamatan masuk,” sebutnya.

Aswin menambahkan, bangunan milik pemerintah daerah juga merupakan aset negara yang dilindungi undang-undang. “Bangunan apapun namanya, selain milik Pemkab tentu milik negara yang dilindungi UU dan hukum pidana,” tegasnya.




 
Berita Lainnya :
  • Aset Pemkab Rohil Hilang Misterius di Panipahan, Eks Kantor Camat Kini Hanya Menyisakan Lahan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved