Dua Anjing Hidup Diselamatkan, Polres Rohil Bongkar Praktik Jual Daging Anjing di Rumah Makan
Sabtu, 13-09-2025 - 15:57:43 WIB
Riau12.com-Rokan Hilir,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah. Seorang pria berinisial MB (50) ditangkap usai kedapatan hendak menyembelih dua ekor anjing untuk dijadikan bahan makanan di rumah makan miliknya.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjagalan anjing di sebuah rumah makan BPK di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Rohil langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapati pelaku MB dengan barang bukti dua ekor anjing hidup di dalam karung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui anjing tersebut akan disembelih, dimasak, lalu dijual di rumah makan miliknya,” ungkap Kapolres saat press release, Sabtu (13/9/2025).
Selain dua ekor anjing hidup, polisi juga menemukan organ dalam anjing yang sudah direbus serta sejumlah peralatan pemotongan di lokasi kejadian. Dari pengakuan MB, daging anjing itu ia beli dari warga seharga Rp35 ribu per kilogram, kemudian dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per kilogram dalam kondisi mentah, atau Rp30 ribu per porsi setelah dimasak.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua ekor anjing warna putih dan cokelat dalam keadaan hidup, organ dalam anjing (hati dan usus), dua bilah pisau potong, serta satu set kompor dengan tabung gas 3 kg.
Atas perbuatannya, MB dijerat dengan Pasal 91B ayat 1 jo Pasal 66A ayat 1 UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009), atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
Komentar Anda :