Minggu, 14-09-2025 | Jam Digital
19:58 WIB - UMRI Resmi Jadi Kampus Ramah Difabel, Hadirkan Gedung Perkuliahan Inklusif dan Perkuat Peran Muhammadiyah bagi Kaum Difabel | 19:49 WIB - Target Emas Kejurnas di NTB, Tiga Atlet Muaythai Siap Tempur | 16:00 WIB - Isu Pergantian Kapolri Mencuat, DPR Tegaskan Belum Terima Suppres dari Presiden Prabowo | 15:57 WIB - Dua Anjing Hidup Diselamatkan, Polres Rohil Bongkar Praktik Jual Daging Anjing di Rumah Makan | 15:50 WIB - Universitas Muhammadiyah Riau Resmi Jadi Kampus Ramah Difabel, Gelar Riau Difabel Fair 2025 | 15:49 WIB - Emas Antam Menguat, Buyback Juga Naik Menjadi Rp 1,942 Juta per Gram
 
Dua Anjing Hidup Diselamatkan, Polres Rohil Bongkar Praktik Jual Daging Anjing di Rumah Makan
Sabtu, 13-09-2025 - 15:57:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Rokan Hilir,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah. Seorang pria berinisial MB (50) ditangkap usai kedapatan hendak menyembelih dua ekor anjing untuk dijadikan bahan makanan di rumah makan miliknya.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjagalan anjing di sebuah rumah makan BPK di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Rohil langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapati pelaku MB dengan barang bukti dua ekor anjing hidup di dalam karung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui anjing tersebut akan disembelih, dimasak, lalu dijual di rumah makan miliknya,” ungkap Kapolres saat press release, Sabtu (13/9/2025).
Selain dua ekor anjing hidup, polisi juga menemukan organ dalam anjing yang sudah direbus serta sejumlah peralatan pemotongan di lokasi kejadian. Dari pengakuan MB, daging anjing itu ia beli dari warga seharga Rp35 ribu per kilogram, kemudian dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per kilogram dalam kondisi mentah, atau Rp30 ribu per porsi setelah dimasak.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua ekor anjing warna putih dan cokelat dalam keadaan hidup, organ dalam anjing (hati dan usus), dua bilah pisau potong, serta satu set kompor dengan tabung gas 3 kg.
Atas perbuatannya, MB dijerat dengan Pasal 91B ayat 1 jo Pasal 66A ayat 1 UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009), atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.




 
Berita Lainnya :
  • Dua Anjing Hidup Diselamatkan, Polres Rohil Bongkar Praktik Jual Daging Anjing di Rumah Makan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved