Senin, 20-Mei-2024 | Jam Digital
10:30 WIB - Libatkan Para Dokter Spesialis, IDI Meranti Gelar Pengobatan dan Pemeriksaan Gratis | 10:21 WIB - Progres 61 Persen, HK Perioritaskan Proyek Tol Padang-Sicincin di Sisa 2024 Ini | 09:57 WIB - Amankan 11 Paket Sabu Siap Edar, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Penghidupan Kampar | 09:51 WIB - Man 1 Pekanbaru Bawa Dua Gelar Juara di Turnamen Robotik Indonesia Piala Ketua MPR RI 2024 | 09:41 WIB - Beredar SK Penujukkan Walikota Sudah Ditandatangani Presiden, Usulan Pemprov dan DPRD Tidak Disetuju | 09:19 WIB - Manchester City Pesata Juara, Manchester United Lapang Dada Tempati Posisi Delapan di Liga Inggris
 
Teganya Ibu di Rohil Bunuh Anak Tirinya Pakai Racun Tikus
Kamis, 09-05-2024 - 10:45:38 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-ROHIL - Sebuah tragedi mengguncang Kabupaten Rohil, ketika seorang ibu diduga secara kejam menganiaya dan berupaya membunuh anak tirinya sendiri.

Kejadian mengerikan itu terjadi pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil.

Pelaku keji tersebut adalah seorang perempuan berusia 36 tahun yang dikenal sebagai RI alias Wanti. Ia telah ditangkap, polisi atas perbuatannya tersebut.

Menurut Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, RI menggunakan racun tikus dalam upayanya membunuh anak tirinya tersebut.

"Lalu diberikan kepada korban," kata Kapolres Andrian dilansir tribunpekanbaru.com, Rabu (8/5/2024).

Motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. Awal mula kejadian bermula ketika paman korban, Masmin (45) menerima laporan dari istrinya, korban mengalami kejang-kejang dan muntah-muntah setelah minum kopi.
Setelah tiba di rumah, Masmin mengetahui, korban diracuni ibu tirinya, RI alias Wanti.

Atas kejadian tersebut, paman dan orangtua kandung korban melaporkan kasus ini ke Polsek Pujud.

Hari ini, pihak pelapor beserta keluarga datang ke Polsek Pujud membawa pelaku, RI alias Wanti.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya," tuturnya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa satu botol sisa minuman kopi kemasan yang diduga dicampur racun tikus.

Dia akan dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 jo Pasal 53 KUHPidana.(***)

Sumber: halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Teganya Ibu di Rohil Bunuh Anak Tirinya Pakai Racun Tikus
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved