www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang
Jumat, 08-08-2025 - 15:18:49 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KUANSING – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memastikan bahwa tidak akan ada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam tahun 2025 ini.

Sebanyak 50 mantan Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada rentang waktu 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 akan dilantik kembali untuk perpanjangan masa jabatannya pada akhir Agustus 2025 ini.

Puluhan mantan Kades tersebut akan menjabat selama dua tahun ke depan sejak dilantik.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuansing Erdiansyah mengatakan pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Surat edaran yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 31 Juli 2025 itu menjadi pedoman bagi Pemkab Kuansing untuk melantik kembali 50 Kades tersebut.

"Dalam edaran disebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan maksimal dua tahun hanya berlaku bagi kepala desa yang belum digantikan melalui pemilihan, tidak meninggal dunia, tidak mengundurkan diri, tidak diberhentikan, dan menyatakan kesediaan untuk diperpanjang masa jabatannya," beber Erdiansyah, Jumat (8/8/2025).

Erdiansyah menjelaskan, saat ini terdapat 116 desa yang dipimpin oleh Penjabat (PJ) kepala desa.

Namun, tidak semuanya memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Mendagri.

"Yang bisa diperpanjang hanya kades dengan masa jabatan berakhir antara November 2023 sampai Januari 2024. Di Kuansing, hanya ada 50 desa yang berakhir masa jabatannya pada Januari 2024. Tidak ada yang berakhir di November atau Desember 2023," tambahnya.

Erdiansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke seluruh camat agar melakukan pendataan ulang terhadap mantan kepala desa di wilayah masing-masing.

"Kami sudah surati pihak kecamatan untuk membantu melakukan verifikasi. Apakah mantan kades di wilayah mereka masih memenuhi syarat sesuai SE Mendagri. Jika memenuhi syarat sesuai SE tersebut, kami akan segera siapkan untuk pengukuhan," ujarnya.

Erdiansyah pun menjelaskan bahwa Pilkades tahun 2025 tidak dapat digelar karena belum memiliki regulasi.

Pasalnya, Ranperda Pilkades masih dalam pembahasaan.

"Untuk menggelar Pilkades di 116 desa, Pemkab membutuhkan anggaran minimal Rp 5,8 miliar," ujarnya. (***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved