Riau12.com-BENGKALIS- Kabupaten Bengkalis melangkah pasti menuju tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum.
Langkah itu diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (12/8/25), bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Penandatanganan yang berlangsung khidmat ini ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama oleh kedua belah pihak antara Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Bengkalis, Andris Wasono dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis.
Penandatangan tersebut juga disaksikan Kasi Datun Kejari Bengkalis Sri Madona Rasdy, Inspektur Daerah Kabupaten Bengkalis, H. Radius Akima, Sekretaris Bappeda Bengkalis Syahrudin, Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Dian Rachmahany, serta jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Bengkalis serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, beserta tim, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dan jajaran yang telah berkenan menjalin kerja sama strategis ini. Menurutnya, kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada sebatas penandatanganan naskah, namun harus diwujudkan dalam bentuk langkah nyata dan berkelanjutan.
“Kerja sama ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel. Lebih dari itu, kami ingin membangun kesamaan pandang terhadap setiap langkah dan strategi dalam menyelesaikan permasalahan hukum, sehingga pelayanan publik dan pembangunan desa dapat berjalan tanpa hambatan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Lanjut Andris kejaksaan juga akan terlibat dalam memberikan pertimbangan hukum, konsultasi, serta sosialisasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas PMD. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi permasalahan sejak dini, sekaligus memperkuat integritas dan profesionalitas aparatur pemerintah desa.
“Jangan menunggu masalah datang baru bertindak. Justru kita harus lebih dulu mengantisipasi melalui koordinasi, konsultasi, dan pendampingan hukum yang baik," tegasnya.
Tentunya ini demi memastikan setiap kebijakan dan langkah yang diambil benar-benar aman secara hukum dan diharapkan menjadi landasan kokoh dalam perjalanan panjang mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera, sekaligus unggul di tingkat nasional,” pesannya kepada seluruh jajaran Dinas PMD.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam kesempatan tersebut menyambut baik kerjasama ini dan menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan maksimal.
Menurutnya, sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah akan membawa dampak positif, terutama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang kuat, transparan, dan berdaya saing serta sejalan dengan semangat membangun desa sebagai garda terdepan kemajuan daerah.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan pertukaran cinderamata antara Pemkab Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis sebagai simbol eratnya kemitraan menuju Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera.(***)
Sumber: Riauterkini
Komentar Anda :