Aniaya Sopir Perusahaan di SPBU Selensen dengan Senjata Tajam, Dua Orang Ditetapkan Sebagai DPO
Selasa, 20-05-2025 - 11:12:02 WIB
Riau12.com-TEMBILAHAN – Polres Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan dua pelaku penganiayaan dengan senjata tajam inisial M. Padli Als. Eem (36) dan Ismail Als. Mail (42) kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mail dan Eem sebelumnya melakukan kekerasan terhadap 8 orang supir PT. SJT di samping SPBU Selensen Jalan Lintas Timur Kecamatan Kemuning, Jum'at (25/4/2025).
Dua pelaku menuduh korban Suratman melangsir minyak meskipun dibantah oleh korban yang langsung membuat pelaku emosi dan mengayunkan parang panjang kepada korban.
Tidak selesai begitu saja, pelaku juga mencari teman-teman korban yang juga supir mobil PT. SJT yang saat itu ada di seputaran SPBU.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora menjelaskan, Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan tidak senang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian Polres Inhil.
“Jika masyarakat Inhil, khususnya daerah Kemuning mengetahui keberadaan para pelaku agar segera melapor kepada kami,” imbaunya, Senin (19/5/2025).
Sebelumnya korban Suratman yang merupakan supir mengisi BBM di SPBU tersebut, datang dengan cara memindahkan dari dirigen ke dalam tangka mobil.
Dua korban mengalami luka akibat kekerasan senjata tajam (Sajam) yang dilakukan pelaku. Akibatnya, tubuh korban mengalami luka luka. Para korban juga ketakutan dan melarikan diri.
Kedua tersangka menyuruh satu diantara korban menghubungi pengurus PT SJT dan langsung meninggalkan tempat kejadian.
Menurut Kapolres, motif pelaku masih dilakukan pendalaman, sementara modusnya dengan sengaja mendatangi para korban dan menganiaya para korban menggunakan sajam.
“Mereka dikenai Pasal 170 Jo 64 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun dan Penganiayaan berat Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun,” pungkas Kapolres. (***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :