www.riau12.com
Minggu, 21-09-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Si Jago Merah Mengamuk di Pekanbaru, Usaha Rumah Makan hingga Bengkel Ban Hangus Tak Bersisa | 15:56 WIB - Comeback Gemilang! Chico Wardoyo Kalahkan Wang Po Wei dan Amankan Tiket Semifinal Indonesia Masters | 15:47 WIB - Kemendikdasmen Tegaskan Belum Ada Aturan Wajib Satu Tahun PAUD Sebelum Masuk SD | 15:40 WIB - Oknum Polisi di Dumai Ditangkap dengan 1 Kg Sabu, Polda Riau Pastikan Tak Ada Kompromi | 15:34 WIB - Zaenurrohman: Skema NCBAF di RUU Perampasan Aset Bisa Rugikan Publik Tanpa Putusan Pengadilan | 15:29 WIB - Amoeba Pemakan Otak’ Serang Kerala, Pasien Dari Bayi 3 Bulan Hingga Lansia 91 Tahun
 
Aniaya Sopir Perusahaan di SPBU Selensen dengan Senjata Tajam, Dua Orang Ditetapkan Sebagai DPO
Selasa, 20-05-2025 - 11:12:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TEMBILAHAN – Polres Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan dua pelaku penganiayaan dengan senjata tajam inisial M. Padli Als. Eem (36) dan Ismail Als. Mail (42) kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mail dan Eem sebelumnya melakukan kekerasan terhadap 8 orang supir PT. SJT di samping SPBU Selensen Jalan Lintas Timur Kecamatan Kemuning, Jum'at (25/4/2025).

Dua pelaku menuduh korban Suratman melangsir minyak meskipun dibantah oleh korban yang langsung membuat pelaku emosi dan mengayunkan parang panjang kepada korban.

Tidak selesai begitu saja, pelaku juga mencari teman-teman korban yang juga supir mobil PT. SJT yang saat itu ada di seputaran SPBU.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora menjelaskan, Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan tidak senang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian Polres Inhil. 

“Jika masyarakat Inhil, khususnya daerah Kemuning mengetahui keberadaan para pelaku agar segera melapor kepada kami,” imbaunya, Senin (19/5/2025).

Sebelumnya korban Suratman yang merupakan supir mengisi BBM di SPBU tersebut, datang dengan cara memindahkan dari dirigen ke dalam tangka mobil. 

Dua korban mengalami luka akibat kekerasan senjata tajam (Sajam) yang dilakukan pelaku. Akibatnya, tubuh korban mengalami luka luka. Para korban juga ketakutan dan melarikan diri. 

Kedua tersangka menyuruh satu diantara korban menghubungi pengurus PT SJT dan langsung meninggalkan tempat kejadian.

Menurut Kapolres, motif pelaku masih dilakukan pendalaman, sementara modusnya dengan sengaja mendatangi para korban dan menganiaya para korban menggunakan sajam.

“Mereka dikenai Pasal 170 Jo 64 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun dan Penganiayaan berat  Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun,” pungkas Kapolres. (***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Aniaya Sopir Perusahaan di SPBU Selensen dengan Senjata Tajam, Dua Orang Ditetapkan Sebagai DPO
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved