www.riau12.com
Jum'at, 29-Maret-2024 | Jam Digital
10:19 WIB - Pastikan Tak Ada Tunda Bayar, Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK | 10:14 WIB - Unik, Adidas Buat Sneakers Dari Kotak Sepatu | 10:09 WIB - Pemkab Kampar Gelar Rapat dengan SKK Migas dan KKKS, Bahas Pembangunan Bangkinang Riverside | 09:57 WIB - Sering Salah Tangkap, Intelijen Militer Israel Program Pengenalan Wajah Eksperimental di Gaza | 09:38 WIB - Pemprov Riau Akan Bangun Hotel di Kapasan Sipil Jakarta | 20:28 WIB - Hati-hati Pas Mudik, Berikut Daftar 48 Titik Rawan Kecelakaan di Riau
 
Peduli Lingkungan, Walikota Keluarkan SE Larangan Buang Sampah Sembarangan
Rabu, 18-07-2018 - 16:15:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Walikota Pekanbaru, DR. H. Firdaus MT mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi tentang larangan dan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru hari Senin (16/7/2018) waktu lalu.

Poin-poin yang tercantum dalam surat tersebut diantaranya adalah pertama, setiap orang wajib menyediakan tempat sampah, kemudian membuang sampah pada waktu yang ditentukan, yakni mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 08.00 Wib.

Dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa setiap warga Pekanbaru dilarang membuang sampah di jalanan, taman, sungai, kolam,drainse,daerah resapan, dan tempat umum.

Warga juga dilarang membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Selain itu, warga juga tidak dibenarkan membuang sampah dari kendaraan ke tempat-tempat yang dilarang.

Dalam surat edaran tersebut warga tidak dibenarkan mengelola sampah yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan serta tidak dibenarkan menggunakan ruang milik jalan atau tuang manfaat jalan sebagai TPS yang bersifat permanen.
Foto DinasLingkunganhidup Dan Kebersihan.Selain mengatur soal larangan, surat edaran tersebut juga mengatur soal sanksi bagi warga yang melanggarnya.

"Surat edaran tersebut disampaikan kepada semua lapisan masyarakat. Semua komponen sudah digerakkan untuk mengedarkan surat itu agar sampai ke masyarakat," ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Elmawati, Rabu (18/7).

Dikatakan Elmawati,  setiap warga yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta sesuai Perda pengelolaan sampah nomor 8 tahun 2014. Namun sanksi baru akan diberlakukan awal bulan Agustus mendatang.

Atasi Sampah, Masyarakat Diharapkan Swadaya Buat TPS

Keluhan masyarakat Pekanbaru mengenai tumpukan sampah di sejumlah titik. Ditanggapi oleh Kepala Dinas Lingkugan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri.

Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan kewajiban untuk mengangkut sampah. Namun ada sejumlah oknum masyarakat yang tidak membuang sampah pada jam yang sudah ditentukan sesuai perda.

Dengan demikian sampah yang sudah diangkut kembali menumpuk. Ia mengimbau agar masyarakat bahwa pentingnya kebersihan adalah urusan bersama, bukan pemerintah saja.

"Kedepan kita ada rencana untuk memasang cctv ditempat tempat pembuangan sampah. Mulai tanggal 1 Agustus 2018, tim yustisi dan satuan tugas akan melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dengan tindakan tegas apabila tertangkap tangan diberi sanksi berupa pidana denda sebesar Rp2,5 Juta," paparnya, Selasa (17/7).

Menanggapi minimnya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) disejumlah tingkat RW di Pekanbaru. Zulfikri juga mengatakan dampak rasionalisasi anggaran juga berpengaruh, sehingga Pemko tak dapat untuk menganggarkan TPS untuk APBD-P 2018.

"Dari pihak swastapun belum ada bantuan," singkatnya.

Namun, dirinya mencontohkan seperti masyarakat di RW 15 Kelurahan Sidumulyo Barat yang membuat TPS sendiri, pada Ahad (15/7) lalu. Dimana TPS dibangun dengan sumbangan tanah masyarakat dan swadaya masyarakat itu sendiri.
Foto Elmawati Sahar.
"Kalau Pemko yang buat kita harus cari tanah warga dulu yang mau dibebaskan. Kalau tidak ya tanah Pemerintah terkadang lokasinya tak strategis, sehingga menjadi keluhan masyarakat," katanya.

"Kalau masyarakat yang swadaya, maka tidak adak keluhan lagi, karena ini adalah kepentingan kita bersama," imbuhnya. (Adv)



 
Berita Lainnya :
  • Peduli Lingkungan, Walikota Keluarkan SE Larangan Buang Sampah Sembarangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved