Penyaluran Gaji ke-14 ASN dan Anggota DPRD Pekanbaru Tunggu Juknis Pemerintah Pusat
Senin, 21-05-2018 - 15:49:59 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah pusat perihal gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD. Kemungkinan surat edaran dari Kementerian tersebut keluar pada akhir bulan ini.
Demikian dikatakan oleh Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan melalui Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru, Basri, Senin (21/5).
"Sampai hari ini, kami belum menerima surat dari Kementrian Keuangan untuk pencairan gaji 14. Biasanya, gaji 14 ini dicairkan sebelum Idul Fitri, sama halnya seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Basri juga menjelaskan, jika gaji ke-14 diberikan sebelum Idul Fitri tiba, maka untuk gaji ke-13 akan diberikan dibulan Juli, saat tahun ajaran baru tiba. Namun, untuk besaran anggaran, pihaknya masih belum bisa memastikan.
"Untuk nominal kami belum bisa pastikan. Yang jelas, untuk gaji ke-14 dicairkan sebelum Idul Fitri, dan gaji ke-13 di bulan Juli. Sementara tunjangan kinerja (tukin), sudah kami cairkan sejak April lalu," ungkapnya.
Basri melanjutkan, untuk nilai dan besaran gaji ke-14 yang diberikan kepada para ASN dan anggota DPRD Kota Pekanbaru disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima setiap bulannya "Untuk keseluruhan kami memang belum bisa pastikan, tapi berapa gaji yang diterima ASN dan anggota DPRD, segitulah gaji 14 yang diterimanya," tandasnya.(r12)
Komentar Anda :