Selama Ramadan, Tempat Hiburan dan Rumah Makan di Pekanbaru Di Tutup, Kecuali....
Sabtu, 12-05-2018 - 15:00:00 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Kepala Satpol Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono Jumat (11/5/2018) menyebutkan, Pemko akan menghentikan aktivitas tempat hiburan dan rumah makan selama bulan suci Ramadan tahun ini.
''Tempat hiburan, rumah makan dan restauran, bahwa selama ramadan tempat hiburan di Pekanbaru harus ditutup selama bulan suci Ramadhan,'' kata dia.
Kepada pengusaha disampaikan usaha tempat hiburan dan rumah makan atau restauran yang masuk fasilitas hotel boleh dibuka, seperti lounge. Namun, untuk fasilitas SPA, karaoke atau diskotik tidak diperbolehkan.
''Begitupun rumah makan non muslim juga tetap bisa beroperasi siang hari dengan syarat memasang spanduk rumah makan non muslim.
"Warnet dan SPA hanya boleh buka sampai pukul 17.00 WIB," katanya.
Dalam pertemuan itu dihadiri antara lain pengusaha warnet, hotel, rumah makan dan restauran serta tempat hiburan lainnya.
Dari pertemuan ini sudah disepakati terkait kebijakan ini. Pertemuan ini juga dilakukan sebelum Pemko menerbitkan surat edaran atau himbauan terkait kebijakan operasional tempat hiburan selama ramadhan tersebut.
"Kita berharap semua pihak saling menghormati dan mematuhi keputusan tersebut selama bulan suci Ramadhan ,"imbau dia
Agus juga menambahkan untuk pedagang ramadan diperbolehkan buka pukul 16.00 WIB hingga waktu Imsak. (r12)
Komentar Anda :