www.riau12.com
Sabtu, 20-April-2024 | Jam Digital
12:00 WIB - Pemkab Kampar Anggarkan Pengadaan Handphone, Hati Masyarakat Terluka | 11:44 WIB - Mata Panda Merusak Penampilanmu, Berikut Tips Mengatasinya | 09:02 WIB - Sering Macet, Pemprov Riau Akan Melakukan Pelebaran Jalan di Simpang Mall SKA | 08:44 WIB - LKPJ 2023 Banyak Kejanggalan, Pansus DPRD Akan Kupas Satu Persatu OPD di Pekanbaru | 08:58 WIB - Golkar Siapkan 5 Kader Untuk Pilgubri, H. Nasaruddin SH. MH Telah Mempersiapkan Diri | 08:35 WIB - Capai Pasar Impor USD 2 Miliar, Jokowi Minta Apple Buka Pabrik di Indonesia
 
Inovasi Terbaru, DPM-PTSP Pekanbaru Berlakukan Tanda Tangan Elektronik
Kamis, 15-03-2018 - 07:00:00 WIB
Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, M Jamil, usai Menerima Sertifikat Elektronik dari BSSN RI
DPM-PTSP Pekanbaru Berlakukan Tanda Tangan Elektronik.
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru tak henti-hentinya dalam berinovasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ‎

Kali ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut akan memberlakukan tanda tangan elektronik dalam penerbitan perizinan.

Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, penerapan tanda tangan eletronik merupakan salah satu program pemanfaatan kemajuan teknologi yang terus berkembang pesat dalam mewujudkan Pekanbaru Smart City Madani. 

"Ini upaya kita memberikan kemudahan dan percepatan proses perizinan serta peningkatan pelayanan," ujar Jamil didampingi Kabid Pendataan Arsip dan Pengembangan Sistem, Firman Hadi.

‎Dengan adanya tanda tangan elektronik sebut Jamil, masyarakat yang mengurus izin tak perlu cemas apabila pejabat yang berwenang tengah berada di luar kota. Karena dimanapun berada dapat menandatangani setiap berkas yang masuk.

"Jadi, jika Kadisnya tengah pergi dinas luar kota, masyarakat tak perlu risau proses pengurusan izin akan menjadi lama. Karena harus menunggu pejabat terkait kembali bertugas. Nanti setiap berkas yang masuk akan langsung bisa ditandatangani melalui aplikasi tanda tangan elektronik. Jadi semakin mudah dan cepat," papar mantan Kabag Umum Setdako Pekanbaru.

Pada tahap awal diterangkan pria yang juga menjabat Plt Kepala Bapenda Pekanbaru, tidak semua perizinan yang diterbitkan DPMPTSP bisa menggunakan tanda tangan elektronik. Melainkan hanya penertiban izin di bidang kesehatan diantaranya, izin prakter dokter, izin kerja perawat, laik higienis dan lainnya sebagainya.

Meski begitu Jamil memastikan seiring berjalanya waktu seluruh izin yang ada akan menggunakan tanda tangan elektronik. "Di DPMPTPS ada sebanyak 141 perizinan, ‎tahap awal untuk sekitar 20 jenis perizinan di bidang kesehatan menggunakan tanda tangan elektronik. ‎Nanti secara bertahap seluruh perizinan," jelasnya

Sementara untuk penyediaan aplikasi tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melakukan kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Karena lembaga tersebut yang dianggap handal dalam penerbitan sertifikat elektronik.

Sertifikat itu nantinya memberikan jaminan otentifikasi/keaslian data atau dokumen, sebab dengan sertifikat elektronik dapat menujukan langsung siapa pemilik di sertifikat dalam suatu dokumen. serta menjamin keutuhan data dan anti penyangkalan karena dapat dibuktikan siapa yang menandatangani maupun juga anti pemalsuan dokumen.

"Sudah diasistensi dan MoU perjanjian ditandangani Pak Sekda dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),"katanya kemarin.

Lanjut Jamil, sertifikat elektronik dalam bentuk tanda tangan elektronik yang diberikan oleh BSSN kepada DPMPTSP sudah melalui pengujian pada sistem aplikasi SIMPEL dan SIMOLEK milik OPD tersebut. Dimana hasilnya bahwa kedua aplikasi sudah teruji dan aman.

"Kedepan tidak hanya di DPMPTSP saja, nantinya semua penandatangan di lingkungan Pemko Pekanbaru mulai dari Wali Kota hingga ke kelurahan menggunakan tanda tangan elektronik," pungkas Jamil

Untuk diketahui, ‎pemanfaatan sertifikat elektronik di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

PP itu menyebutkan setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik.(Adv)



 
Berita Lainnya :
  • Inovasi Terbaru, DPM-PTSP Pekanbaru Berlakukan Tanda Tangan Elektronik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved